Ada Gugatan Hak Cipta, Pegadaian Beberkan Awal Bisnis Emas
Jakarta, CNBC Indonesia - Produk tabungan emas PT Pegadaian mendapat gugatan hak cipta. Merespon situasi ini, perusahaan buka suara.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, pihaknya tengah memperlajari gugatan tersebut. Berkas gugatan itu sendiri juga telah diterima perusahaan.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," jelas Basuki dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/5/2022).
Ia juga menjelaskan secara rinci bagaimana awalnya Pegadaian memiliki lini bisnis tabungan emas hingga besar seperti sekarang.
Periode 1901
Medio ini, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai.
Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan, saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
(dhf/dhf)