
Bank BNI (BBNI) Gugat Bank Danamon (BDMN) di PN Jaksel

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI menggugat bank milik Grup MUFG asal Jepang, PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN). BNI mendaftarkan perkaranya pada Selasa (24/10/2023) dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, belum dapat ditampilkan petitum dari gugatan tersebut. Mengutip SIPP PN Jakarta Selatan, sidang pertama dari perkara ini terjadwal pada Selasa (7/10/2023).
BNI menunjuk Sandro Andrew Hasudungan Sitorus sebagai kuasa hukum untuk perkara ini. Sementara Bank Danamon belum menunjuk kuasa hukumnya.
CNBC Indonesia sudah menghubungi kedua bank tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan dari keduanya saat berita ini dipublikasikan.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank BNI Angkat Suara Soal Gugatan ke Bank Danamon