
Meikarta Resmi Cabut Gugatan Rp56 M ke Konsumen, Ada Apa Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta resmi mencabut gugatan perdata terhadap 18 konsumen senilai Rp56 miliar. Pencabutan itu dibacakan pada sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/3/2023).
Atas pencabutan gugatan ini, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan mengapresiasi itikad baik dari anak usaha Lippo Grup itu. Ia mengatakan para konsumen dan MSU sudah ada perbincangan mengenai jalan tengah permasalahan Meikarta.
"Karena selama ini berjalan dari sidang yang Minggu sebelumnya memang ada goodwill-goodwill yang dirancang pihak penggugat kepada kami," katanya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Namun, Rudi enggan menjelaskan lebihrinci soal kesepakatan itu. Yang ia tegaskan hanyalah bagaimana PKPKM tetap menuntut MSU untuk segera mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
Diketahui, ada sejumlah Rp30 miliar yang berasaldari 131 konsumen yang tergabung dalam PKPKM.
"Yang kami tuntut adalah cash out yang telah dikeluarkan konsumen ini bisa segera direalisasikan pembayarannya," kata Rudi.
Sebelumnya, LPCK telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT MSU untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, 13 Februari 2023 lalu.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang Digugat