MSU Jadi Cabut Gugatan Rp56 M Konsumen Meikarta? Ini Faktanya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
24 February 2023 09:30
Foto udara suasana pembangunan proyek apartemen Meikarta Distrik 2 yang mangkrak di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/12/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara suasana pembangunan proyek apartemen Meikarta Distrik 2 yang mangkrak di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/12/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan bahwa surat resmi terkait pencabutan gugatan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kalau surat resmi sudah masuk di Pengadilan Negeri. Nanti selanjutnya nanti akan dibacakan pada sidang Selasa, (28/2/2023)," kata Rudy pada Kamis, (23/2/2023).

CNBC Indonesia mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar belum bisa memberi pernyataan terkait pencabutan laporan itu.

"Kalau sudah diterima atau belumnya harus dicek dulu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Yulisar.

Ia menambahkan, pencabutan perkara tidak bisa dilakukan hanya dengan menyurati pengadilan. Pasalnya, pencabutan perkara bisa harus mendapat persetujuan lawannya.

"Kalau majelis sudah menerima pencabutan perkara tidak otomatis langsung tercabut karena majelis harus membuat penetapan. Penetapan itulah yang menegaskan bahwa pencabutan sah. Bukan surat pencabutan itu sendiri," terangnya.

Sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Diberi Waktu, Meikarta Tak Hadiri Sidang Gugatan Rp56 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular