
Vale Indonesia Gugat Kembali Pemilik Wanaartha Ke Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengatakan, pihaknya sudah selesai merevisi petitum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada pengendali Wanaartha Life, yang terdiri dari PT Fadent Consolidated Companies.
Senior Legal Counsel INCO Marshel Tristant Makaminan mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan kembali gugatan tersebut ke Pengadilan.
"Gugatan yg kita cabut/perbaiki adalah gugatan PMH. Saat ini kita sudah memperbaiki gugatan dan memasukan kembali ke pengadilan," ungkap Marshel saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin, (20/3/2023).
Meski begitu, Marshel tidak merincikan poin perbaikan dari petitum tersebut.
"Mungkin kita tunggu saja setelah pengadilan mengirimkan release ke masing-masing pihak," ungkap Marshel.
Sementara ini, CNBC Indonesia telah berusaha untuk mengkonfirmasi terkait hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, belum ada jawaban pasti terkait hal tersebut.
Berdasarkan keterangan dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara antara PT Vale dan para pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tersebut terdaftar dengan nomor 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Hingga kini, status perkara masih tertulis minutasi.
Adapun petitum yang tertera dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut juga belum berganti. Petitum gugatan tersebut antara lain adalah: mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 208,56 miliar.
Lalu menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan tergugat. Terakhir, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding atau kasasi.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! INCO Gugat Wanaartha, Soal Rp 200 M yang Nyangkut?