
Jadi Korban Wanaartha Rp200 M, Vale Indonesia Cabut Gugatan?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengungkapkan bahwa belum ada penggantian rugi atau pemutusan jalan damai dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life selaku tergugat. Senior Legal Councel INCO Marshel Tristant Makaminan menjelaskan bahwa pencabutan gugatan Rp208,56 miliar itu bertujuan untuk merevisi petitum.
"Kami bukan mencabut hanya menarik untuk memperbaiki gugatan kami," kata Marshel ketika dihubungi CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).
"PT Vale akan terus memperjuangkan hak dari 3.000 karyawan PT Vale untuk mendapatkan kembali dana pensiun terkait," tambah Marshel.
Ia juga meluruskan bahwa PT Vale Indonesia belum melakukan sita eksekusi gedung milik PT WAL. Bahkan, aset gedung PT WAL tidak termasuk dalam list sita eksekusi.
Oleh karena itu, Marshel menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan aamaning terhadap klaim bahwa PT Vale Indonesia telah menguasai gedung PT WAL yang. Ia menilainya sebagai penggiringan opini. Adapun aanmaning sebuah peringatan yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan yang telah melakukan pelanggaran atau gagal memenuhi suatu kewajiban.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vale Terbebani Harga Minyak, Beban Pokok Naik 22% di 2022