Elon Musk Dapat Komplain dari Tim Legal Twitter, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim hukum Twitter menuduh pengusaha kondang yang juga pemilik saham mayoritas perusahaan itu, Elon Musk, telah melanggar sebuah perjanjian yang ada dalam Non Disclosure Agreement (NDA). Hal ini terkait langkah Elon yang mengungkapkan ukuran sampel dalam pengujian pengguna media sosial.
Dalam akun resminya, Musk menyebut bahwa 100 merupakan ukuran sampel pengujian akun. Pendiri Tesla dan SpaceX itu mengatakan ia sempat mendapatkan telepon dari tim hukum perusahaan media sosial itu.
"(Tim) Legal Twitter baru saja menelepon untuk mengeluh bahwa saya melanggar NDA mereka dengan mengungkapkan ukuran sampel pemeriksaan bot adalah 100!" cuitnya dalam akun resmi Twitternya, Sabtu (16/5/2022) seperti dikutip dari Reuters.
Sebelumnya, Musk sempat menyebutkan bahwa kesepakatan tunai USS$ 44 miliar untuk mengakuisisi perusahaan itu "sementara ditahan" sampai ia memperoleh data tentang proporsi akun palsu dalam media sosial itu.
Ia mengatakan timnya akan menguji "sampel acak 100 pengikut" di Twitter untuk mengidentifikasi bot. Hal ini memicu tuduhan oleh pihak Twitter.
Ketika seorang pengguna meminta Musk untuk "menguraikan proses pemfilteran akun bot," ia menjawab: "Saya memilih 100 sebagai nomor ukuran sampel, karena itulah yang digunakan Twitter untuk menghitung <5% palsu/spam/duplikat."
Sementara itu, dalam cuitan terbaru hari Minggu, Musk mengatakan bahwa pihaknya belum melihat analisis apapun yang menunjukkan bahwa perusahaan media sosial yang berbasis di San Francisco itu memiliki akun palsu kurang dari 5%.
"Ada kemungkinan lebih dari 90% pengguna aktif harian," ujar Musk lagi.
(hps/hps)