Simak! Sederet Kabar Pasar Bagi Para Investor
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik 0,67% ke level 7.262,77 pada perdagangan Rabu (13/4/2022) dan menjadi level penutupan tertinggi sepanjang sejarah IHSG. Asing kembali melakukan net buy dengan nilai Rp 858 miliar di seluruh pasar
Pergerakan tersebut terjadi di tengah banyaknya kabar pasar yang juga masih akan mewarnai pergerakan IHSG hari ini, Kamis (14/4). Berikut kabar pasar yang telah CNBC Indonesia rangkum.
Peter Sondakh Makin Tajir Gegara 2 Saham Komoditas Ini!
Pengusaha nasional Peter Sondakh menjadi salah satu taipan yang menikmati berkah commodities boom sejak tahun lalu. Ini berkat lonjakan harga saham dua emiten besutannya di bidang batu bara dan minyak sawit seiring melesatnya harga kedua komoditas tersebut sepanjang tahun ini.
Hal tersebut juga setidaknya tercermin dari data kekayaan real time di website Forbes, yang mana per Selasa (12/4/2022) kekayaan nakhoda Rajawali Corpora tersebut naik US$ 21 juta atau setara dengan Rp 301,35 miliar (asumsi kurs Rp 14.350/US$) menjadi US$ 2,2 miliar (Rp 31,57 triliun).
Berdasarkan rilis Forbes, pria berusia 72 tahun tersebut menduduki peringkat ke-20 orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan US$ 2,15 miliar (Rp 30,85 triliun).
Peter Sondakh adalah bos Rajawali Corpora, sebuah perusahaan investasi yang didirikan pada tahun 1984 yang portofolionya mencakup hotel, media, perkebunan sawit, dan pertambangan. Grup Rajawali Property miliknya, didirikan pada tahun 1989, termasuk hotel Four Seasons di Jakarta dan St. Regis di Bali.
Tambah Lagi, 2 Manajer Investasi Ditetapkan Bersalah di Kasus Jiwasraya
PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Maybank dijatuhi hukuman pengganti senilai Rp 5,71 miliar dengan dengan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Prospera dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 11,55 miliar beserta denda senilai Rp 1,2 miliar.
Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management merupakan manajemen investasi yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kedua terdakwa korporasi itu diadili dalam berkas dakwaan secara terpisah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim menyatakan terdakwa Maybank Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (13/4/2022).
(RCI/dhf)