Suku Bunga Tinggi & Ada Perang, Ini Pesan OJK Buat Asuransi

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Selasa, 29/03/2022 18:45 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar industri asuransi hati-hati dalam menghadapi tren suku bunga tinggi dan juga adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang belum menemukan titik terang.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi Idris mengatakan bahwa selain Covid-19, tahun ini banyak ketidakpastian pada ekonomi global dan juga domestik.

"Kita harus mengantisipasi kebijakan hawkish yang dilakukan (bank sentral) Amerika Serikat (AS) dan Inggris dalam menanggapi inflasi yang lebih tinggi," ungkap Riswinandi dalam AAUI International Insurance Seminar, Selasa (29/3/2022).


Dengan demikian, ada potensi pelarian modal ke ekonomi maju karena kenaikan suku bunga. Bukan cuma itu, tensi politik akibat konflik antara Rusia dan Ukraina juga berpotensi berdampak pada volatilitas pasar keuangan dan pelarian modal menuju aset investasi yang stabil.

Oleh karena itu, kemungkinan valuasi baik ekuitas dan aset pendapatan tetap di pasar berkembang akan terpengaruh dalam hal ini.

"Kami ingin mengingatkan perusahaan asuransi dalam menghadapi masa berakhirnya pandemi. Tanda tanya akan muncul sehubungan dengan kualitas restrukturisasi kredit yang berpotensi berdampak pada sisi kewajiban perusahaan asuransi yang telah menawarkan perlindungan di muka kredit," jelas Riswinandi.

Riswinandi juga meminta industri asuransi untuk mengantisipasi kemungkinan dengan menyiapkan skenario, yakni dengan membuat penilaian rinci dan pengujian status secara teratur sehubungan dengan kecukupan sumber daya teknis dan kredibilitas dukungan modal tambahan.

OJK juga ingin menekankan pentingnya penerapan kebijakan penetapan harga dan penjaminan yang ketat, terutama selama periode yang tidak pasti ini untuk memastikan bahwa premi yang dibayarkan oleh pemegang polisi sesuai dengan risiko dengan pengalihan risiko dari pemegang polis ke asuransi.

OJK mencatat aset asuransi meningkat dari Rp 832,0 triliun pada 2017 menjadi Rp 982,8 triliun pada 2021. Oleh karena itu, OJK berharap bisa terus melakukan penyempurnaan mekanisme pengawasan dengan berbagai cara.

Terbaru, OJK mengeluarkan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Riswinandi Idris mengungkap penerapan strategi pemasaran yang agresif dan dikombinasikan dengan kebijakan penjaminan yang longgar berpotensi berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan asuransi dalam jangka panjang di Indonesia.

Dampaknya hal tersebut akan berpengaruh terhadap kepercayaan pelanggan.

"Oleh karena itu, OJK ingin memberikan catatan penting kepada industri asuransi agar berhati-hati dengan rencana perluasan portofolio bisnis asuransi ke program asuransi yang lebih kompleks seperti asuransi yang terkait dengan investasi," jelas Riswinandi.

Riswinandi menekankan agar perusahaan asuransi tidak terburu-buru dalam menjual produk asuransi yang mengandung investasi.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen