Gak Kapok-kapok! 3.631 Pinjol Ilegal Diberangus OJK

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 November 2021 17:40
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih banyaknya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, sejak tahun 2018, OJK telah menindak sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Riswinandi menjelaskan, fenomena masih menjamurnya pinjol ilegal ini disebabkan karena tingkat literasi keuangan masyarakat di Indonesia masih rendah yakni sebesar 38,03 persen atau setengah dari indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen.

Dengan kata lain, setengah dari masyarakat kita yang memiliki akses kepada produk keuangan belum paham mengenai produk keuangannya itu sendiri.

"Akibatnya, banyak sebagian dari masyarakat tersebut masuk ke dalam jebakan pinjol illegal dan harus men anggung beban, bahkan mendapat perlakuan yang mengarah kepada tindakan pidana," ungkap Riswinandi, dalam webinar, Selasa (9/11/2021).

Dia mengungkapkan, sebagai upaya preventif, OJK melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal; sosial media, webinar, kuliah umum baik dilakukan oleh Edukasi Perlindungan Konsumen, Satgas Waspada Investasi maupun dari satker pengawas.

Selain itu, dari sisi pengawasan internal, OJK juga sedang memperbarui pendekatan supervisory technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).

"Progresnya saat ini sudah sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," katanya menambahkan.

Nantinya, transaksi seluruh fintech peer top peer lending (P2P) dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lainnya.

"Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Lega Dengan Pinjol Legal


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading