
Ada Bjorka, OJK Minta Industri IKNB Amankan Data Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Keamanan data nasabah terus dipertanyakan apalagi dengan adanya nama Hacker Bjorka yang tengah naik daun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama pelaku Industri Keuangan Non-Bank pun diminta untuk hati-hati dalam menjaga data nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono sudah menyampaikan kepada pemain industri jasa keuangan non-bank yang diawasi OJK untuk berhati-hati dan memberi perhatian khusus.
"Kami sudah sampaikan untuk berhati-hati dalam hal ini, karena serangan hacker sulit dihindari bahkan oleh lembaga negara, di negara maju sekalipun," tegas Ogi dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Ogi menjelaskan dunia digital dari waktu ke waktu semakin canggih. Karena itu perusahaan besar juga berpotensi mengalami kebocoran data. Oleh karena itu, tata kelola termasuk dalam keamanan data IKNB juga menjadi salah satu target IKNB OJK.
Ke depan secara menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.
OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
Pengawasan Pengaduan Masyarakat
Banyaknya aduan masyarakat membuat OJK menargetkan penguatan pengawasan dan penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022) menjadi target jangka pendek.
Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022). Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB.
"Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat," ungkap Ogi.
Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asuransi Hingga Pinjol Paling Banyak Diadukan ke OJK