Sambut 2022, OJK Bakal Rilis Aturan Unitlink dan Insurtech

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 December 2021 17:35
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat tiga fokus utama yang sedang dilakukan untuk industri keuangan non bank (IKNB) di 2022 mendatang. Tiga hal tersebut antara lain kebijakan countercyclical dalam menghadapi pandemi dan dua aturan mengenai asurasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan industri asuransi masih mengalami pertumbuhan di tengah pandemi. Hal ini sejalan dengan kesadaran masyarakat terhadap proteksi di tengah ketidakpastian.

"Dari regulator, kami siapkan ketentuan countercyclical. Kami melihat pandemi ini masih perlu menjadi perhatian dan ada kewajiban stabilitas industri dengan menerbitkan kebijakan countercyclical yang ada diperpanjang dan ditambah apa yang perlu kita fasilitasi untuk membantu industri," kata Ahmad dalam webinar prospek bisnis asuransi 2022, Selasa (21/12/2021).

Dalam waktu dekat, OJK juga akan merilis aturan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Ahmad mengatakan aturan ini merupakan pembaharuan dari aturan mengenai produk unit link yang sudah berusia 15 tahun.

Selanjutnya adalah revisi atas POJK 70/2016 yang mengatur mengenai Insurance Technology (insurtech).

"Ini untuk mengantisipasi insurtech dan kami memang belum buat aturan khusus mengenai insurtech ini supaya kelas dan level playing field di pasar jelas," terangnya.

Sebelumnya, aturan mengenai PAYDI ini nantinya akan mencakup kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

Salah satu syaratnya OJK disebutkan akan mengatur soal nasabah yang diharuskan memiliki single investor identification (SID), atau nomor tunggal investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti, mengatakan ketentuan tersebut saat ini tengah dibahas oleh OJK dan menjadi bagian dari Surat Edaran (SE) terbaru mengenai PAYDI

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Aturan ini disebutkan tengah dalam proses penyelesaian dan akan dirilis dalam waktu dekat.

Sementara itu, untuk insurtech nantinya OJK akan mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan jenis produk dan layanan asuransi yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola teknologi informasi (TI).

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan langkah ini adalah bagian dari upaya OJK dalam menghadapi tantangan industri asuransi ke depan.

"Kami sedang menyiapkan peraturan insurtech yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/8/2021).


(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular