
Menuju Endemi, Sejumlah Relaksasi di Bursa Saham Dirombak

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham tengah bersiap menuju endemi. Persiapan ini tercermin dari sejumlah relaksasi terkait pandemi Covid-19 yang secara bertahap mulai dikurangi.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 4/2022 yang menggantikan SEOJK 20/2021. Tujuan pembentukan SEOJK yaitu dalam rangka merubah kebijakan relaksasi yang diterapkan kepada Emiten dan Perusahaan Publik sebelum kembali ke pengaturan
normal.
Normalisasi dilakukan secara bertahap. Berikut sejumlah perubahan relaksasi yang CNBC Indonesia rangkum.
![]() |
Terkait jam perdagangan, BEI belum akan menormalisasi jam perdagangan kembali ke normal. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan kalau normalisasi menunggu pandemi dinyatakan selesai.
"Normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa economic recovery dan stabilisasi berjalan dengan baik," jelas Laksono kepada media, Rabu (23/3/2022).
Seperti diketahui, BEI menerapkan jam perdagangan baru mulai 30 Maret 2020. Artinya, sudah hampir dua tahun jam perdagangan baru imbas dari pandemi ini berjalan.
Jam perdagangan kini dipangkas 90 menit dari jam perdagangan reguler dan berlaku untuk perdagangan efek bersifat ekuitas (saham), ETF (exchange traded fund), DIRE (dana investasi real estate) dan DINFRA (dana infrastruktur).
Penyesuaian waktu perdagangan ini didasarkan atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan bekerja dari rumah (work at home/WFH) dalam rangka meminimalisir penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19.
Untuk itu, dalam jam perdagangan baru ini, tak ada perubahan untuk jam pembukaan bursa, namun untuk perdagangan sesi I dikurangi 30 menit sehingga akan ditutup pada pukul 11.30 waktu JATS (Jakarta Automated Trading System).
Sementara untuk perdagangan sesi II tetap akan dimulai pukul 13.30 waktu JATS namun hanya akan berlangsung hingga pukul 15.00 waktu JATS.
Perdagangan saham di pasar tunai akan tetap mengikuti masa waktu perdagangan sesi I, begitu pula dengan perdagangan di pasar negosiasi yang tetap berlangsung mengikuti perubahan waktu perdagangan.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Tuntutan Hukum Mati di Pasar Modal, Ini Kata OJK dan BEI