Lega! LPS Tidak Hukum Bank yang Telat Bayar Premi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 February 2022 11:08
Konferensi Pers KSSK hasil rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 (Tangkapan layar youtube Kemenkeu RI)
Foto: Konferensi Pers KSSK hasil rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 (Tangkapan layar youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri perbankan masih bisa bernapas agak lega. Lembaga Penjamin Simanan (LPS) masih memperpanjang denda keterlambatan pembayaran premi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyebut, relaksasi tersebut merupakan kebijakan yang telah LPS lakukan sejak kuartal empat tahun lalu.

Relaksasi pembayaran premi itu juga dilakukan untuk memberikan ruang bagi perbankan untuk mengatur likuiditasnya. "Relaksasi ini telah diambil sejak semester dua 2020 dan akan kami perpanjang hingga semester dua tahun ini," ujar Purbaya, Rabu (2/2/2022).

Ia menambahkan, selama relaksasi pembayaran premi dilakukan, terdapat 16 bank umum yang memanfaatkan relaksasi tersebut. Selain itu, ada 60 bank perkreditan rakyat (BPR) yang juga memanfaatkan kelonggaran denda keterlambatan premi ini.

Purbaya juga memastikan tidak menutup peluang untuk mengevaluasi kebijakan tingkat suku bunga penjaminan dalam beberapa bulan ke depan.

Sikap tersebut merujuk pada keputusan LPS yang beberapa waktu lalu tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6% di BPR, dan 0,25% di simpanan valas di bank umum.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku 29 Januari 2022 sampai 27 Mei 2022," kata Purbaya.

Adapun sepanjang tahun lalu, LPS telah menurunkan tingkat suku bunga pinjaman pada level terendah sejak organisasi tersebut berdiri pada 2004 lalu.

LPS menurunkan suku bunga pinjaman dalam rupiah di bank umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) sebesar 100 bps, sementara suku bunga simpanan dalam valuta asing juga diturunkan hingga 75 bps.

Purbaya mencatat transmisi penurunan suku bunga simpanan turut berdampak pada penurunan tingkat suku bunga deposito di perbankan nasional.

Berdasarkan catatan LPS, suku bunga deposito satu bulan mengalami penurunan hingga 159 basis poin (bps). Sementara untuk suku bunga deposito 3 bulan turun 123 bps.


(mon/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS: Bank Mulai Kurangi Taruh Dana BI-SBN Buat Genjot Kredit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular