Lagi-Lagi Saham KJEN Nyaris ARB, Padahal Sudah Masuk UMA

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
11 March 2022 14:38
Doc. KJN Express
Foto: Doc. KJN Express

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten logistik KJN Express, PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN), kembali merosot ke zona merah pada lanjutan sesi II perdagangan Jumat (11/3/2022).

Hal ini terjadi meski pihak bursa telah memasukkan saham KJEN ke dalam kategori saham dengan pergerakan di luar kelaziman (unusual market activity/UMA) pada Rabu lalu (9/3).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 14.09 WIB, saham KJEN ambles 5,16% ke Rp 404/unit.

Nilai transaksi saham KJEN sendiri tidak begitu ramai, yakni Rp 108,08 juta dengan volume perdagangan 269 ribu. Secara historis, nilai transaksi saham KJEN memang berada di rentang satu hingga ratusan juta rupiah.

Pelemahan hari ini menandai tren penurunan saham KJEN selama 9 hari beruntun, dengan 6 di antaranya menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 7%.

Dengan demikian, dalam sepekan saham ini sudah anjlok 27,50%. Sementara, sejak awal tahun (ytd) sudah 'terjun bebas' hingga minus 63,09%.

Semenjak menembus level Rp 1.100/unit pada akhir Desember 2021, saham KJEN memang cenderung bergerak 'menuruni bukit'.

Sebelumnya, pada Rabu (9/3), pihak bursa telah mengumumkan bahwa telah terjadi penurunan harga saham KJEN yang di luar kebiasaan atawa UMA.

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata pihak BEI, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (11/3).

Informasi terakhir mengenai KJEN adalah informasi tanggal 14 Januari 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan penggunaan dana hasil penawaran umum.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KJEN tersebut, BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.

Oleh karena itu pihak bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban pihak KJEN atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja emiten tersebut dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, jelas BEI, investor juga perlu mengkaji kembali rencana corporate action KJEN apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

TIM RISET CNBC INDONESIA 


(adf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Gerak Liar, 2 Saham Ini Masuk Radar Otoritas Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular