Calon Komisioner OJK Kudu Bersih Konflik Kepentingan
Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) periode 2022-2027 punya 'PR' cukup besar dalam menjaga independensi OJK. Mengingat sangat vitalnya industri keuangan bagi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Timsel atau Pansel harus memilih calon-calon terbaik tanpa tekanan. Soalnya sering banyak yang titip-titip nama. Integritas calon sangat penting dan harus menjadi pertimbangan utama," tutur Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Dia mengatakan, nama-nama calon yang lolos ke tahap berikut sudah tentu memiliki kualifikasi yang bagus dalam pandangan Pansel. Akan tetapi, Pansel dinilainya harus memilih figur-figur calon anggota dewan komisioner yang bebas dari potensi konflik kepentingan, independen dan tegas serta mampu menegakkan regulasi secara lugas. Terutama dari kandidat-kandidat yang berasal dari pihak swasta yang terafiliasi konglomerasi.
"Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan. Pilih figur tidak suka kompromi dengan praktik-praktik yang menyimpang dari para pencoleng ekonomi," ujarnya.
Dia menambahkan, bos OJK ke depan harus punya pemikiran visioner dan memiliki kemampuan dalam manajerial yang baik, agar sektor keuangan bersih dari praktik melanggar hukum. Tidak ketinggalan, para Komisioner OJK, menurutnya, harus punya integritas atau rekam jejak yang teruji.
"Yang bersangkutan harus paham seluk beluk industri jasa keuangan yang penuh intrik dan skandal," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Diketahui, Pansel Calon Anggota DK OJK telah menyelesaikan seleksi tahap III dengan menetapkan 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel harus secara jeli menggali dan menelisik rekam rejak dari setiap kandidat. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengetahui masing-masing kandidat tersebut memiliki hubungan tertentu dengan pihak swasta atau tidak, karena nantinya bisa mempengaruhi independensi pengawasan maupun penindakan OJK.
Puteri menekankan proses seleksi pejabat OJK tersebut perlu memperhatikan ketentuan di dalam Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur hal-hal yang terlarang bagi anggota dewan komisioner, yang jika dilanggar dapat menjadi alasan untuk diberhentikan. Beberapa ketentuan tersebut antara lain memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diawasi OJK; Tidak menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di LJK; Menjadi pengurus partai politik; dan menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK dan atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas dari campur tangan kepentingan tertentu. Sehingga, mampu menakhodai OJK secara maksimal," ujar Puteri.
Setali tiga uang, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyebut bahwa siapapun yang akan terpilih sebagai komisioner OJK harus mengedepankan profesionalisme dan integritas. Dia juga menekankan, bahwa OJK memiliki mekanisme atau aturan-aturan sebagai payung hukum dalam menentukan arah kebijakan atau keputusan.
"Kita hanya bisa berharap Pansel bekerja secara profesional, dan memilih calon yang memiliki integritas, expertise di bidangnya dan bebas kepentingan kelompok tertentu sesuai dengan PR besar OJK ke depan," tegasnya.
(bul/bul)