
Mau Dapat Tarif Terendah di PPS? Berikut Saran BNI Emerald

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dimulai sejak 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang. Peserta PPS berpotensi mendapat keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) jika menginvestasikan hartanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, peserta PPS bisa mendapat PPh final rendah apabila menempatkan hartanya dari luar negeri (repatriasi) ke dalam wilayah Indonesia. Harta tersebut harus diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) jika Wajib Pajak ingin mendapat tarif PPh rendah.
Penempatan dana peserta PPS bisa dilakukan dengan mudah mengandalkan jasa bank di Indonesia, salah satunya layanan perbankan prioritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), BNI Emerald. Brand priority banking ini memiliki kapasitas yang baik untuk membantu peserta PPS.
Menurut General Manager Divisi Wealth Management BNI Henny Eugenia, BNI merupakan salah satu bank dealer utama Kementerian Keuangan. Sebagai bank yang memiliki layanan premium perbankan, BNI menyediakan berbagai layanan investasi untuk nasabah yang mengikuti PPS.
"BNI merupakan salah satu dealer utama Kemenkeu dan memiliki anak usaha BNI Sekuritas. Ini bisa membantu bapak/ibu untuk memaksimalkan penempatan dana bapak/ibu yang nantinya akan direpatriasi, supaya mendapatkan tax rate yang rendah atau tarif paling murah," kata Henny dalam acara Sharing Session Implementasi Program Pengungkapan Sukarela, dikutip Jumat (21/1/2022).
BNI Emerald memiliki banyak produk dan layanan yang sesuai kebutuhan serta profil portofolio nasabah. Selain itu, brand priority banking ini juga siap memberikan saran strategi investasi yang tepat melalui jasa para Investment Specialist terpercaya.
Beberapa layanan BNI Emerald untuk nasabah kaya yang mengikuti PPS di antaranya pengelolaan kekayaan (wealth management) yang optimal melalui pemberian nasihat keuangan oleh Relationship Manager (RM) dan Investment Specialist.
Nasabah BNI Emerald juga akan mendapat fasilitas-fasilitas lain mulai dari fasilitas penjemputan di seluruh bandara internasional di luar negeri melalui BNI Emerald Airport Limo, penggunaan ruang meeting dan lounge di Outlet BNI Emerald dan Kantor Cabang BNI Luar Negeri, serta private client event yang khusus diselenggarakan untuk nasabah BNI Emerald.
"Implementasi PPS ini dari 1 Januari. Kami nanti akan terus edukasikan (program PPS) agar semakin banyak yang tahu, sehingga bapak/ibu bisa melihat program ini secara lebih luas," tutur Henny lagi.
Sedangkan, menurut Head of Investment Divisi Wealth Management BNI Samuel Panjaitan, peserta PPS bisa menginvestasikan dananya melalui BNI Divisi Treasury sebagai diler utama pelaksana ketentuan investasi PPS. Investasi melalui BNI bisa dilakukan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli atau disertakan di pasar perdana, dan private placement lainnya agar mendapat tarif PPh paling rendah.
"Cara peserta PPS mendapatkan tarif paling rendah salah satu syaratnya menginvestasikan dana. Bentuk investasi yang bisa dipilih, yang pertama kegiatan usaha sektor SDA atau energi terbarukan. Secara spesifik berupa pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Kemudian investasi lain yang bisa dipilih adalah dalam bentuk SBN yang harus dibeli atau disertakan di pasar perdana dan bersifat private placement." kata Samuel.
Samuel menyatakan bahwa dana PPS yang ingin diinvestasikan pada penyertaan Saham akan dilayani melalui jasa BNI Sekuritas. Sedangkan dana PPS yang ingin diinvestasikan pada SBN Private Balance akan dilayani melalui jasa BNI Divisi Tresuri sebagai dealer utama Kemenkeu.
Sebagai informasi, ada dua kebijakan dalam PPS 2022. Kebijakan pertama berlaku untuk WP orang pribadi dan badan dengan harta perolehan hingga 31 Desember 2015, yang sebelumnya pernah mengikuti program Tax Amnesty tahun 2016. Peserta yang ikut program ini diberi keringanan berupa tarif PPh final antara 6% - 11%.
Kebijakan kedua berlaku untuk WP orang pribadi yang mengungkapkan harta yang diperolehnya pada periode 2016 - 2020, dan belum melaporkan harta terkait dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Peserta di kebijakan II bisa mendapat tarif PPh Final sebesar 12% - 18%.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BNI Emerald Ungkap Pentingnya Wajib Pajak Ikut PPS