
Dampingi Nasabah PPS, BNI Emerald Gelar FGD Setiap Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memasuki bulan kedua sejak dimulai pada 1 Januari 2022. Hingga pekan kedua Februari 2022, ada lebih dari 10 ribu orang sudah mengikuti program tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga Senin (7/2/2022) jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti PPS mencapai 10.725 orang dengan jumlah dokumen 11.084. Penerimaan negara yang muncul dari PPS pada periode yang sama telah mencapai Rp 1,1 triliun.
Jumlah peserta PPS masih bisa bertambah, karena program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Wajib Pajak yang belum mengikuti program ini bisa bersiap-siap mendaftarkan dirinya untuk ikut serta di PPS 2022.
Masyarakat yang ingin mengikuti PPS tak perlu khawatir ketinggalan informasi mengenai program ini, karena segala kabar terkait program pengungkapan sukarela bisa diakses dengan mudah melalui laman resmi DJP. Selain itu, bantuan juga diberikan lembaga keuangan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan mengikuti PPS.
Salah satu bank yang melakukan pendampingan untuk masyarakat mengikuti PPS adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Melalui layanan perbankan prioritas BNI Emerald, perseroan berkomitmen memberi fasilitas dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengikuti PPS agar mendapat keringanan pajak dari negara.
Pendampingan dilakukan BNI Emerald salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) luring yang akan rutin diadakan dua kali dalam sebulan. FGD ini hadir untuk memfasilitasi nasabah yang ingin konsultasi langsung DJP untuk mengetahui detail PPS 2022.
Pelaksanaan FGD untuk mendampingi nasabah berkonsultasi terkait PPS dengan DJP sudah mulai dilakukan BNI Emerald sejak 27 Januari lalu. FGD ini pertama kali digelar di Outlet BNI Emerald Kelapa Gading, Jakarta, dan diikuti 30 nasabah.
Melalui FGD ini, para wajib pajak atau nasabah bisa berkonsultasi bergiliran (one by one) dengan petugas DJP yang bertugas mensosialisasikan PPS. Segala pertanyaan mengenai program ini bisa disampaikan kepada petugas.
Selain itu, BNI Emerald juga akan mendampingi nasabah dengan Layanan Spesialis Investasi (Investment Specialist), untuk memberi nasihat atau saran terkait penempatan dana investasi melalui layanan yang disediakan oleh BNI, termasuk apabila nasabah berkeinginan mengikuti PPS dengan ketentuan investasi harta yang diungkapkan.
Perlu diketahui, Peserta PPS berpotensi mendapat keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) jika menginvestasikan hartanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, peserta PPS bisa mendapat PPh final paling rendah apabila harta yang diungkapkan dalam PPS kemudian diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan secara private placement.
Secara umum, keringanan tarif PPh bisa diperoleh jika peserta PPS melakukan deklarasi, repatriasi dan investasi harta yang diungkap.
Deklarasi adalah pengungkapan harta bersih peserta PPS yang dilakukan melalui pengisian Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) via website resmi PPS. Repatriasi adalah pengalihan harta bersih Wajib Pajak (WP) peserta PPS yang berada di luar negeri ke dalam negeri. Kemudian, investasi berarti penempatan harta bersih yang diakui peserta PPS ke dalam instrumen yang sudah diatur beleid mengenai program ini.
"Untuk repatriasi dan investasi harus ada laporan investasinya, dan ada holding period dalam batas 5 tahun. (Investasi) boleh dipindah investasikan dalam batas 2 tahun," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Eko Ariyanto dalam acara Sharing Session Implementasi Program Pengungkapan Sukarela dari BNI Emerald, akhir Januari lalu.
Investasi harta peserta PPS dapat dilakukan melalui layanan yang ditawarkan BNI Emerald. Menurut Head of Investment Divisi WEM BNI Samuel Panjaitan, peserta PPS yang memilih investasi pada kategori sektor SDA atau energi terbarukan dapat dilayani oleh BNI Emerald melalui kerjasama dengan BNI Sekuritas sebagai anak perusahaan BNI, khususnya kategori investasi melalui penyertaan modal ke perusahaan yang masuk dalam ketentuan PPS.
"Kemudian investasi yang bisa dipilih lainnya adalah dalam bentuk SBN. Dalam ketentuannya, SBN ini harus dibeli atau disertakan di pasar perdana dan sifatnya private placement, di mana dealer utamanya adalah BNI Divisi Treasury." kata Samuel.
Secara umum layanan BNI Emerald untuk nasabah prioritas di antaranya pengelolaan kekayaan (wealth management) serta pemberian nasihat keuangan melalui Relationship Manager (RM) dan Investment Specialist. Selain itu, nasabah BNI Emerald juga akan mendapat fasilitas-fasilitas lain mulai dari fasilitas penjemputan di seluruh bandara internasional di luar negeri melalui BNI Emerald Airport Limo, penggunaan ruang meeting dan lounge di Outlet BNI Emerald dan Kantor Cabang BNI Luar Negeri, serta berbagai premium privilege yang dapat diakses dengan Kartu Debit BNI Emerald.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Keuntungan Jadi Nasabah BNI Emerald