
BNI Emerald Ungkap Kiat Ikut PPS yang Cuan dan Nyaman

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) paling rendah, ada tiga hal yang harus dilakukan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketiga hal ini adalah deklarasi, repatriasi, dan investasi harta.
Deklarasi adalah pengungkapan harta bersih peserta PPS yang dilakukan melalui pengisian Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) via website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian, repatriasi adalah pengalihan harta bersih Wajib Pajak (WP) peserta PPS yang berada di luar negeri ke dalam negeri.
Investasi berarti penempatan harta bersih yang diakui peserta PPS ke dalam instrumen yang sudah diatur beleid mengenai program ini. Berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor PMK-196/PMK.03/2021, investasi harta bersih peserta PPS bisa dilakukan pada penyertaan modal sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).
"Untuk repatriasi dan investasi harus ada laporan investasinya, dan ada holding period dalam batas 5 tahun. (Investasi) boleh dipindah investasikan dalam batas 2 tahun," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Eko Ariyanto dalam acara Sharing Session Implementasi Program Pengungkapan Sukarela dari BNI Emerald, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Peserta PPS yang melakukan deklarasi, repatriasi, dan investasi harta ke instrumen yang sudah diatur bisa mendapat tarif PPh final paling rendah. Karena itu, peserta PPS wajib mengetahui apa saja investasi yang bisa dilakukan menggunakan harta bersih yang dilaporkan dalam program ini.
Investasi harta peserta PPS bisa dilakukan salah satunya menggunakan jasa layanan premium banking dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), BNI Emerald. Menurut Head of Investment Divisi Wealth Management BNI Samuel Panjaitan, investasi bisa dilakukan peserta PPS melalui BNI Emerald pada perusahaan di sektor SDA atau energi terbarukan. Investasi bisa dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru, atau penyertaan modal ke perusahaan eksisting.
"Kemudian investasi yang bisa dipilih lainnya adalah dalam bentuk SBN. Dalam ketentuannya, SBN ini harus dibeli atau disertakan di pasar perdana dan sifatnya private placement, di mana dealer utamanya adalah BNI Divisi Treasury. Alternatif tersebut dapat dipilih agar mendapat tarif PPh paling rendah," kata Samuel.
Peserta PPS bisa mulai berinvestasi setelah nama-nama perusahaan yang sahamnya ditetapkan bisa dibeli untuk program PPS diumumkan. Sebelum membeli saham perusahaan terkait, peserta PPS harus membuka Rekening Dana Nasabah (RDN), Single Investor Identification (SID), dan Sub Rekening Efek (SRE).
"Pembukaan RDN, SID, Subrek, sudah diakomodasi BNI Sekuritas melalui pembukaan secara online yang bapak/ibu bisa akses atau ditanyakan pada RM di cabang untuk dibantu pembukaan RDN-nya. Dalam 6 bulan RDN akan tetap aktif. Jadi, bapak/ibu tak perlu takut membuka RDN dari sekarang lalu nanti dormant. Dalam hal RDN masih ada dana mengendap maka RDN masih tetap aktif dan siap digunakan nanti," ujarnya.
Setelah memiliki RDN, SID, dan Subrek, peserta PPS bisa melakukan order atas saham pilihannya dengan mengisi formulir referral dan form eIPO. Sebagai informasi, eIPO adalah aplikasi dari BEI yang memungkinkan masyarakat bisa mengikuti penawaran perdana saham secara daring.
Setelah eIPO, tahap penjatahan akan berlangsung. Samuel berkata, untuk peserta PPS tidak ada penjatahan saham secara khusus, alias semua hartanya bisa diikutsertakan dalam saham perusahaan yang dipilih.
"Kemudian ketika mendapatkan penjatahan sesuai nominal yg diinginkan akan ada settlement dari eIPO. Jadi, bapak/ibu harus siapkan dana di RDN lalu akan di-settle dari RDN kemudian mendapatkan statement of account," katanya.
Untuk investasi pada SBN, peserta PPS bisa memilih produk yang diinginkan hingga akhir September 2023 sesuai batasan waktu yang diatur pemerintah. Sejak Januari 2022 - September 2023 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu akan menawarkan SBN secara periodik setiap bulan.
SBN yang diterbitkan khusus dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) Konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk. Kupon SUN dan SBSN ini tetap dan dapat diperjualbelikan. DJPPR akan menerbitkan kupon atau yield yang mengikuti harga pasar, dan ditentukan sifatnya yakni single yield.
Pembelian SBN bisa dilakukan melalui BNI Emerald. Samuel menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan indikasi pengumuman seri dan rasio bunga SBN. Peserta PPS nantinya bisa bertransaksi melalui Divisi Treasury BNI jika ingin bertransaksi SBN secara private placement.
"Indikasi jadwal eksekusi transaksi nanti pada 28 Januari, dan 2 Februari akan dilakukan settlement. Untuk 28-31 Januari akan ada penyelesaian dokumen, berita acara, yang diakomodir Dealer Utama Divisi Treasury BNI," tuturnya.
Setelah membeli SBN via BNI Emerald, peserta PPS harus melalui masa holding period atau waktu larangan pengalihan investasi ke luar wilayah Indonesia. Akan tetapi, dua tahun setelah pembelian SBN, peserta PPS bisa mentransaksikan SBN yang dimilikinya.
"Apabila bapak/ibu memilih repatriasi atau deklarasi dana namun dengan tarif kedua, kami menawarkan opsi investasi lain seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana USD, obligasi sekunder dan obligasi USD. Tapi opsi-opsi ini sifatnya untuk tarif (PPS) tiering kedua," ujarnya.
"Pada intinya kami akan siap membantu bapak/ibu mengakomodir mendapat investasi paling sesuai dengan keinginan investor dan sesuai dengan ketentuan dalam PPS tersebut," kata Samuel menegaskan.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wisata Nyaman Ke Luar Negeri Dengan BNI Emerald