
BNI Emerald Ungkap Pentingnya Wajib Pajak Ikut PPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) harus berhati-hati atas sanksi apabila lalai melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Agar terhindar dari sanksi berat, setiap wajib pajak bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eko Ariyanto mengungkapkan wajib pajak yang lalai melaporkan hartanya dalam SPT, bisa dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 30% untuk individu, dan 25% untuk Badan Pajak. Jumlah tersebut belum ditambah sanksi sebesar 200% dari jumlah pajak yang dibayar.
"PPS menjadi relief bagi Wajib Pajak agar mendapat kesempatan tidak dikenakan sanksi besar. PPS adalah program pengungkapan sukarela Wajib Pajak atas aset-aset yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. PPS ini adalah kesempatan bagi wajib pajak, setelah tax amnesty 2016-2017 ada peserta belum mengungkap seluruh hartanya," kata Eko dalam acara Sharing Session Program Pengungkapan Sukarela yang diadakan BNI Emerald secara daring, dikutip Senin (17/1/2022).
Eko berkata, PPS harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak. Pasalnya, saat ini Indonesia sudah meratifikasi perjanjian pertukaran data antarnegara yang merupakan konsensus internasional (AEOI). Perjanjian ini memungkinkan setiap negara bisa mengetahui letak harta tiap warganya yang berada di negara lain.
PPS penting diikuti terutama oleh Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri. Alasannya, jika tidak mengikuti PPS maka Wajib Pajak pemilik harta di luar negeri harus mendapat tarif PPh yang tinggi atas temuan pajak berbasis konsensus internasional.
"Apabila data perpajakan atas data instansi menunjukkan (kepemilikan harta wajib pajak di luar negeri), (PPS) akan mempermudah bapak/ibu klarifikasi harta yang belum dilaporkan. Kita harus melaporkan data saat pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas," ujarnya.
Agar bisa mengikuti PPS dengan lancar, BNI Emerald sebagai salah satu brand layanan perbankan premium telah melakukan sosialisasi program ini bagi nasabahnya. Hal ini dilakukan agar seluruh nasabah premium BNI memiliki wawasan yang cukup mengenai PPS.
"Sebagai WNI yang taat pajak kami merasa kita sama-sama perlu memahami apa itu PPS, bagaimana aturannya, tata pelaksanaannya, dan hak serta kewajiban wajib pajak. PPS dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dan bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan diselenggarakan berdasarkan azas kesederhanaan, kepatuhan hukum dan kemanfaatan," kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies.
Sebagai catatan, pelaporan PPS bisa dilakukan wajib pajak melalui peramban desktop atau mobile pada laman pajak.go.id/pps. Peserta PPS akan terbebas dari sanksi administratif dan mendapat perlindungan data bahwa harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadapnya.
Hingga 17 Januari 2022 atau 17 hari setelah PPS dimulai, sudah ada 4.551 wajib pajak yang mengikuti program ini. Ribuan peserta PPS sudah menyerahkan 4.899 surat keterangan harta. Nilai harta bersih yang terkumpul dari peserta PPS telah mencapai Rp2,76 triliun. Atas harta tersebut, jumlah PPh yang diraih negara mencapai Rp 318,61 miliar.
Dari total harta bersih yang dimiliki peserta PPS, sebanyak Rp2,14 triliun berasal dari deklarasi harta wajib pajak di dalam negeri dan repatriasi. Kemudian, nilai harta peserta PPS yang dideklarasikan berada di luar negeri sebanyak Rp 443,03 miliar. Total investasi harta-harta deklarasi peserta PPS di instrumen yang sesuai ketetapan pemerintah sebesar Rp 183 miliar.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wisata Nyaman Ke Luar Negeri Dengan BNI Emerald