Jokowi Kejar Setoran Royalti, Ini Dia Taipan Batu Bara RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan pelaku usaha dikabarkan tengah menggodok perubahan ketentuan tarif royalti bagi perusahaan pertambangan baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sebelumnya memang, berdasarkan dokumen yang diterima oleh CNBC Indonesia, tercatat bahwa pemerintah mengusulkan agar tarif royalti ekspor batu bara dan domestik dikenakan secara progresif. Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.
Tarif royalti progresif itu berdasarkan tingkat harga batu bara. Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%. Jika harga batu bara US$ 70 - US$ 80, royalti mencapai 16%.
Kemudian harga batu bara US$ 80 - US$ 90 per ton royaltinya 19%, dan harga batu bara US$ 90 - US$ 100 per ton royaltinya mencapai 22%. Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.
Seperti yang diketahui, saat ini penerapan royalti batu bara dikenakan secara patokan. Berapapun harga batu bara acuan royalti hanya dikenakan 13,5% - 14%.
Hal ini tentunya akan berpengaruh pada keuangan perusahaan batu bara karena biaya royalti yang akan tinggi saat harga melambung.
Bahkan, bisa saja dampaknya akan terasa hingga kantong para taipan-taipan batu bara. Siapa saja mereka?
Berikut Tim Riset CNBC Indonesia merangkum beberapa emiten besar dan konglomerat penguasa industri batubara Indonesia.
(ras/ras)