Jreng! Mantan Direksi Bongkar Sengkarut di Bumiputera 1912

Dityasa Hanin Forddanta, CNBC Indonesia
11 February 2022 14:40
Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah seorang mantan direksi AJB Bumiputera buka suara terkait carut marut yang terjadi di dalam perusahaan asuransi tersebut. Ana Mustamin, mantan Direktur SDM dan Umum Bumiputera periode 2016-2018 membuat surat terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam surat terbukanya, Ana bercerita terkait dinamika penyelasaian kasus yang menimpa perusahaan asuransi yang sudah berusia 110 tahun. 

Ana menuliskan surat ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, Ana menyampaikan, ia baru satu bulan lebih dinyatakan definitif sebagai direktur hingga pada akhirnya dinonaktifkan karena OJK menurunkan Pengelola Statuter (PS) di Bumiputera. Beberapa bulan sebelumnya, Ana merupakan pejabat sementara anggota direksi.

Penonaktifan tersebut dilakukan pada 21 Oktober 2016. "Sebuah sejarah yang tidak mungkin terhapus dalam memori saya," tulis Ana dalam surat terbuka yang juga diterima CNBC Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Ana mengaku masih mengingat dengan baik bagaimana OJK mengirim konsultan ke Bumiputera sebelum Pengelola Statuter diturunkan. Tidak tanggung-tanggung, sebuah konsorsium konsultan yang dipimpin Paribas International. Di dalamnya ada konsultan hukum, konsultan aktuaria, konsultan pemasaran, konsultan SDM, konsultan properti, dan konsultan komunikasi.

"Semua konsultan papan atas, yang kami tahu honornya gila-gilaan, melibatkan personil dari 3 negara di luar Indonesia. Tapi kami menyambut baik, demi sebuah rencana besar bernama restrukturisasi dan transformasi. Apalagi konsultan ini diterjunkan langsung OJK," terang Ana.

Ana mengaku masih mengingat dengan baik bagaimana OJK mengirim konsultan ke Bumiputera sebelum Pengelola Statuter diturunkan. Tidak tanggung-tanggung, sebuah konsorsium konsultan yang dipimpin Paribas International. Di dalamnya ada konsultan hukum, konsultan aktuaria, konsultan pemasaran, konsultan SDM, konsultan properti, dan konsultan komunikasi.

"Semua konsultan papan atas, yang kami tahu honornya gila-gilaan, melibatkan personil dari 3 negara di luar Indonesia. Tapi kami menyambut baik, demi sebuah rencana besar bernama restrukturisasi dan transformasi. Apalagi konsultan ini diterjunkan langsung OJK," terang Ana.

Semula, konsultan tersebut memaparkan skema right issue. Ini barang baru bagi kami, mengingat Bumiputera adalah perusahaan Mutual (Usaha Bersama), bukan Perseroan Terbatas. Bagaimana mekanisme right issue bisa terjadi jika perusahaan asuransi yang merupakan perusahaan mutual tidak memiliki mekanisme penambahan modal.

Meski begitu, manajemen Bumiputera kala itu, termasuk Ana, manut dengan arahan konsultan. "Pengetahuan kami terbatas, apalagi dijanjikan dana Rp 30 triliun rupiah dari proses ini," tandas Ana.

Cuma memang, kala itu, Ana mengingatkan bahwa apapun skema yang ditempuh, Anggaran Dasar (AD) Bumiputera jangan dilanggar, dan semua harus sepengetahuan dan seijin BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai lembaga tertinggi perusahaan.

BPA sendiri saat itu menerbitkan 4 butir pesan. Pertama, bentuk badan usaha Mutual jangan dihilangkan. Kedua, restrukturisasi harus berjalan transparan. Selain itu, karyawan dan pemegang polis jangan dirugikan.

Tapi, menurut Ana, konsultan tampaknya tidak terlalu peduli dengan pesan BPA itu. Sebab, konsultan sejak awal sudah memiliki target demutualisasi, mengubah bentuk badan usaha dari mutual atau Usaha Bersama menjadi Perseroan Terbatas. Dalam proses ini, ada aturan Anggaran Dasar yang diabaikan.

Rights issue ternyata gagal, kuncup sebelum mekar. Tiba-tiba, muncul skema lain, direct investment. Lalu menyusul KSO (Kerja Sama Operasional) dan sebagainya.

"Yang saya ingat adalah, setiap kali meeting koordinasi dengan konsultan, skema berubah dan berubah. Entah rencana apa lagi berikutnya, hanya konsultan dan Tuhan yang tahu. Sampai suatu ketika kami Direksi diminta menandatangani MoU tentang pengalihan pengelolaan aset Bumiputera ke investor" tutur Ana.

"Saya tentu saja menolak membubuhkan paraf, karena tanpa sepersetujuan BPA. Mungkin karena direksi dinilai tidak kooperatif, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi statuter.

Atau mungkin juga rencana ini sudah lama. Yang saya ingat, seluruh anggota direksi dan komisaris dinonaktifkan. Posisi Dirut saat itu kosong, karena sudah diberhentikan BPA. Inilah babak baru Bumiputera," sambungnya.

Pengelola Statuter (PS) mulai memegang kendali di Bumiputera. "Saya mendengar, hanya sehari setelah saya non aktif, aset-aset properti telah berpindah tangan ke investor. Kelak aset, ini bisa ditarik kembali pasca pemberlakuan statuter," jelas Ana.


(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gokil! Bumiputera Sudah Sakit Selama 25 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular