
Kondisi Berat! Izin Usaha AJB Bumiputera Terancam Dicabut OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti pencabutan izin usaha terhadap perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengatakan, pencabutan itu dapat dilakukan bisa perusahaan tidak kunjung melakukan perbaikan.
Riswinandi menuturkan, regulator sebetulnya telah memberikan diskresi terhadap manajemen dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
"Kita kasih diskresi kasih kesempatan mereka untuk bekerja dan kelihatanya kita akan lakukan pembatalan. Sehingga, kalau dibatalkan mereka tidak dapat memenuhi, tentu ujungnya sesuai dengan pengawasan yang paling konservatif, tidak dapat dilanjutkannya usaha ini," kata Riswinandi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, DPR RI.
OJK juga sebelumnya sudah mencoba berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan pemegang saham perseroan. Namun, mengingat perusahaan asuransi AJB Bumiputera pemegang sahamnya adalah pemilik polis, hal itu cukup sulit untuk dilakukan.
"Kita kejar tapi memang agak sulit. Kalau perusahaan lain ada pemegang saham gampang kita kejar, tapi kalo asuransi pemilik perusahaannya itu pemegang polis jadi susah," katanya.
Saat ini OJK tetap memberikan kesempatan terhadap manajemen untuk melakukan restrukturisasi sesuai dengan yang direncanakan pada skema penyelesaian dan mengacu pada anggaran dasar perusahaan.
Riswinandi juga membeberkan, kondisi kesehatan keuangan perusahaan PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sudah sangat berat.
Oleh sebab itu, upaya penyehatan asuransi Bumiputera tidak bisa diselesaikan dengan cara menjual polis secara komersil seperti biasa.
"Kondisi keuangan sudah berat, mereka tetap mengajukan secara komersil biasa, menurut kita ini gak mungkin selesai kasusnya kalau caranya kayak gini," ujarnya.
Sebagai gambaran, total aset perusahaan sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 10,7 triliun. Hanya saja, aset tersebut tidak diimbangi dengan total kewajiban (liabilites) senilai Rp 32,63 triliun. "Jadi ada defisit sekitar Rp 21,9 triliun," ucapnya.
Di sisi lain, dilihat dari indikator kesehatan perusahaan asuransi pada umumnya, Bumiputera jauh di bawah syarat. Hal ini terlihat dari rasio kecukupan investasi yang mencapai 12%, jauh dari yang seharusnya 100%. Sedangkan, rasio likuiditas sebesar 16% dari yang harusnya minimal 100%. Sedangkan, risk based capital (RBC) Bumiputera tercatat mencapai minus 1.164,77 persen per Desember 2021.
Selain itu, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. OJK sebelumnya telah memberikan sanksi peringatan SP 1 kepada perusahaan terkait utang klaim tersebut.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 23 Desember 2021, AJB Bumiputera belum juga tuntas menyelesaikan kewajiban klaimnya dan kini sedang dalam proses untuk peningkatan sanksi administratif.
(sys/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK
