Gokil! Bumiputera Sudah Sakit Selama 25 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Sakit yang diderita oleh PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 rupanya sudah terjadi selama lebih dari dua dekade. Perusahaan asuransi ini tepatnya sudah menderita selama 25 tahun.
"Bumiputera sudah bermasalah sejak 1997. Jadi, sekarang sudah 25 tahun dan tak kunjung selesai," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.
Ia menambahkan, Bumiputera sejatinya sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk melakukan upaya penyehatan. "Tapi, sampai sekarang juga tidak terlaksana," imbuh Riswinandi.
Hingga regulator industri jasa keuangan silih berganti hingga menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum ada perubahan signifikan dari perusahaan tersebut.
Giliran OJK yang kini berupaya memberikan arahan Bumiputera untuk memperbaiki kesehatan keuangannya. Namun, menurut OJK, kondisi yang sudah sangat berat seperti yang dialami Bumiputera harus diatasi dengan cara luar biasa.
Namun, para pengurus perusahaan masih bersikeras untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara komersil seperti biasa.
Riswinandi menjelaskan, upaya untuk penyelesaian ini sudah diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Karena itu OJK mendorong agar perusahaan ini kembali diselesaikan berdasarkan dengan anggaran yang sudah ada.
"Anggaran dasarnya adalah pemilik perusahaan adalah pemegang polis, mereka belum mau melaksanakannya," lanjut dia.
Seperti diketahui, AJB merupakan perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia dan dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia. Perwakilan ini tergabung dalam Badan Perwakilan (BPA) Bumiputera.
Dengan kata lain, para pemegang polis ini harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perusahaan itu sendiri.
sayangnya saat ini BPA AJB masih kosong posisinya. Seharusnya, perusahaan harus kembali membentuk BPA untuk periode 2021-2026 sejak akhir tahun lalu.
Masih belum terbentuknya BPA ini lantaran adanya sengketa dari perwakilan masing-masing daerah.
"Setelah kosong dicoba bikin yang baru, coba lewat pengadilan, pengadilan diminta bikin penetapan tapi ga bersedia. Terus difasilitasi OJK, kita kumpulkan manajemen, pemegang polis, agen, dan karyawan yang diakili serikat pekerja," ungkap dia.
"Mereka sudah bekerja dan udah menetapkan sembilan calon BPA dari 11 daerah. Tapi dua daerah ini masih bentruran, Sumbagsel dan DKI-Banten. Belum ada kesepakatan dari dua BPA," lanjut dia.
Padahal, menurut Riswinandi BPA ini yang akan menjadi representasi dari para pemegang polis untuk menetapkan dan menentukan pokok-pokok kebijaksanaan perusahaan.
BPA ini terdiri dari 11 orang yang mewakili 11 daerah di Indonesia. Tugas dari para BPA ini juga diatur khusus dalam Anggaran Dasar Bumiputera.
Sebagai gambaran, total aset perusahaan sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 10,7 triliun. Hanya saja, aset tersebut tidak diimbangi dengan total kewajiban (liabilites) senilai Rp 32,63 triliun sehingga perusahaan memiliki defisit sekitar Rp 21,9 triliun.
Di sisi lain, dilihat dari indikator kesehatan perusahaan asuransi pada umumnya, Bumiputera jauh di bawah syarat.
Hal ini terlihat dari rasio kecukupan investasi yang mencapai 12%, jauh dari yang seharusnya 100%. Sedangkan, rasio likuiditas sebesar 16% dari yang harusnya minimal 100%.
(Syahrizal Sidik/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Direksi: Penyelesaian Bumiputera Ibarat Self Healing