
Jreng! Mantan Direksi Bongkar Sengkarut di Bumiputera 1912

Rights issue ternyata gagal, kuncup sebelum mekar. Tiba-tiba, muncul skema lain, direct investment. Lalu menyusul KSO (Kerja Sama Operasional) dan sebagainya.
"Yang saya ingat adalah, setiap kali meeting koordinasi dengan konsultan, skema berubah dan berubah. Entah rencana apa lagi berikutnya, hanya konsultan dan Tuhan yang tahu. Sampai suatu ketika kami Direksi diminta menandatangani MoU tentang pengalihan pengelolaan aset Bumiputera ke investor" tutur Ana.
"Saya tentu saja menolak membubuhkan paraf, karena tanpa sepersetujuan BPA. Mungkin karena direksi dinilai tidak kooperatif, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi statuter.
Atau mungkin juga rencana ini sudah lama. Yang saya ingat, seluruh anggota direksi dan komisaris dinonaktifkan. Posisi Dirut saat itu kosong, karena sudah diberhentikan BPA. Inilah babak baru Bumiputera," sambungnya.
Pengelola Statuter (PS) mulai memegang kendali di Bumiputera. "Saya mendengar, hanya sehari setelah saya non aktif, aset-aset properti telah berpindah tangan ke investor. Kelak aset, ini bisa ditarik kembali pasca pemberlakuan statuter," jelas Ana.
(dhf/dhf)[Gambas:Video CNBC]