
Jreng! Mantan Direksi Bongkar Sengkarut di Bumiputera 1912

Ana mengaku masih mengingat dengan baik bagaimana OJK mengirim konsultan ke Bumiputera sebelum Pengelola Statuter diturunkan. Tidak tanggung-tanggung, sebuah konsorsium konsultan yang dipimpin Paribas International. Di dalamnya ada konsultan hukum, konsultan aktuaria, konsultan pemasaran, konsultan SDM, konsultan properti, dan konsultan komunikasi.
"Semua konsultan papan atas, yang kami tahu honornya gila-gilaan, melibatkan personil dari 3 negara di luar Indonesia. Tapi kami menyambut baik, demi sebuah rencana besar bernama restrukturisasi dan transformasi. Apalagi konsultan ini diterjunkan langsung OJK," terang Ana.
Semula, konsultan tersebut memaparkan skema right issue. Ini barang baru bagi kami, mengingat Bumiputera adalah perusahaan Mutual (Usaha Bersama), bukan Perseroan Terbatas. Bagaimana mekanisme right issue bisa terjadi jika perusahaan asuransi yang merupakan perusahaan mutual tidak memiliki mekanisme penambahan modal.
Meski begitu, manajemen Bumiputera kala itu, termasuk Ana, manut dengan arahan konsultan. "Pengetahuan kami terbatas, apalagi dijanjikan dana Rp 30 triliun rupiah dari proses ini," tandas Ana.
Cuma memang, kala itu, Ana mengingatkan bahwa apapun skema yang ditempuh, Anggaran Dasar (AD) Bumiputera jangan dilanggar, dan semua harus sepengetahuan dan seijin BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai lembaga tertinggi perusahaan.
BPA sendiri saat itu menerbitkan 4 butir pesan. Pertama, bentuk badan usaha Mutual jangan dihilangkan. Kedua, restrukturisasi harus berjalan transparan. Selain itu, karyawan dan pemegang polis jangan dirugikan.
Tapi, menurut Ana, konsultan tampaknya tidak terlalu peduli dengan pesan BPA itu. Sebab, konsultan sejak awal sudah memiliki target demutualisasi, mengubah bentuk badan usaha dari mutual atau Usaha Bersama menjadi Perseroan Terbatas. Dalam proses ini, ada aturan Anggaran Dasar yang diabaikan.
(dhf/dhf)