
Gak Kapok! Sudah Tahu Ilegal, Agen Robot Trading Tetap Jualan

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain kasus investasi bodong yang melibatkan platform binary option, skandal penipuan robot trading pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange/FX) juga sedang banyak diperbincangkan.
Secara sederhana, robot trading merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex di mana yang mengeksekusi jual dan beli pasangan mata uang adalah robot.
Namun, di negara yang literasi keuangan masyarakatnya rendah seperti Indonesia, keberadaan robot trading justru sering kali salah penempatan. Robot yang seharusnya membantu aktivitas jual beli instrumen keuangan malah jadi senjata pancingan para penipu untuk menjarah uang nasabah.
Di dalam negeri, robot trading untuk forex semakin marak. Memang tidak ada aturan yang melarang penggunaan robot trading atau yang dikenal dengan istilah "Expert Advisor".
Robot trading supaya legal di Indonesia tentu harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan perdagangan. Hingga kini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.
"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun," ujar Bappebti dalam penjelasan resminya, dikutip Senin (7/2/2022).
Selain dijual tanpa izin atau tanpa legalitas, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi.
Alih-alih produknya yang dijual, dalam berbagai kasus yang dijual justru sistemnya. Artinya yang ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan.
Setiap orang yang berhasil merekrut member baru maka dia akan mendapat komisi. Tak jarang mereka yang getol mengejar komisi mengelabui korban dengan iming-iming return tinggi yang bersifat tetap (fixed) padahal dalam investasi, tetap ada risiko dan tidak ada yang pasti 100%.
Inilah yang membuat banyak orang tertipu dengan robot trading karena yang ditonjolkan bukanlah produknya tetapi iming-iming cuan pasti yang dijanjikan.
Skandal robot trading yang cukup menyita perhatian publik salah satunya adalah Sunton Capital - tidak ada izin di Indonesia - yang membawa uang nasabah hingga miliaran rupiah bulan Oktober 2021 lalu.
Sunton Capital disebut mengiming-imingi profit yang cukup besar, di kisaran 5% sampai dengan 20%, dengan menggunakan robot trading.
Setelah Sunton Capital kini giliran robot trading ilegal bernama Evotrade. Kali ini oknumnya berhasil ditangkap oleh pihak yang berwajib.
Akhir Januari lalu, pihak kepolisian menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan penipuan robot trading bernama Evotrade dan menyita uang senilai Rp 12,5 miliar sebagai barang bukti.
Selain menyita uang senilai Rp 12,5 miliar, polisi juga memblokir akun senilai Rp 75 miliar tambahannya. Para pelaku sempat buron dan menyandang status DPO hingga akhirnya berhasil diringkus.
Kasus yang melibatkan PT Evolution Perkasa Group ini sebenarnya menjual robot trading tanpa izin, bahkan dalam melakukan penjualan menggunakan skema ponzi (member get member).
Selanjutnya akhir Januari lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga memberi tindakan tegas kepada PT DNA Pro Akademi atas hasil temuan bahwa perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
Terdapat juga penipuan forex yang dikatakan terjadi di Gorontalo, dengan hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikatakan kena tipu. Hal ini lantas membuat geram Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang akhirnya menanyakan kasus ini kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Atas keluhan tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tak menampik kesulitan untuk memberangus praktik tersebut. Sebab, perusahaan atau penyedia platform judi seperti ini bergerak di wilayah yang abu-abu.
"Mereka jalan sendiri di tengah, izin sekolah komputer tapi kumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana pake uang, itu ponzi namanya, itu kriminal, tangkapin semua, sudah selesai itu," jelas Lutfi.
Meski Mendag sudah secara lantang menyerukan agar semua yang melakukan penipuan berkedok investasi untuk ditangkapi, tetapi hal ini tidak membuat gentar mereka yang menjalankan bisnis skema ponzi di lapangan.
