Mati Satu Tumbuh Seribu, Sesulit Itu Basmi Investasi Ilegal?

Tim Riset, CNBC Indonesia
23 March 2022 14:37
Infografis: Ini 28 Investasi Bodong Terbaru yang Disikat OJK
Foto: Infografis/Ini 28 Investasi Bodong Terbaru yang Disikat OJK/Arie Pratama

Jakarta CNBC Indonesia - Jagad investasi baru-baru dihebohkan oleh fenomena binary option - skema serupa judi online berkedok investasi - dengan dua affiliator besar telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi investasi ilegal di Indonesia masih tetap menjamur.

Data dari Satgas Waspada Investasi yang terakhir diperbaharui awal tahun ini (6/1/2022) mencatat bahwa jumlah entitas penyedia investasi ilegal mencapai 1.086, sedangkan untuk gadai ilegal sebanyak 205 entitas dan terbanyak adalah fintech ilegal yang mencapai 3.783 perusahaan.

Dari 1.086 entitas yang menawarkan investasi ilegal, nyaris dua pertiga merupakan perusahaan penyedia layanan Forex dan perdagangan berjangka atau secara rinci berjumlah 628 perusahaan. Sementara itu entitas yang diketahui melakukan penipuan dengan tawaran money games/skema ponzi berjumlah 212 entitas.

Semenjak ramai diperbincangkan beberapa tahun terakhir, SWI juga mencatat bahwa terdapat 73 entitas investasi ilegal yang bergerak di aset kripto. Selain itu terdapat pula 80 perusahaan MLM dan 93 sisanya yang menawarkan investasi ilegal bergerak di bidang lain termasuk investasi properti, crowdfunding dan asuransi.

Daftar investasi ilegal yang masuk dalam radar SWI termasuk platform binary option seperti Binomo, Olymp Trade dan OctaFX - termasuk Trading App, Cryptotrading, Trading Aplication cTrader dan Cyprus cTrader.

Selanjutnya ada juga Robot Trading Pansaka (ATG), yang melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

Selain robot trading, yang juga banyak menjamur adalah penyedia perdagangan berjangka dan layanan forex ilegal. Layanan tanpa izin ini jumlahnya mencapai ratusan.

Jumlah tersebut puluhan kali lipat lebih banyak dari pialang berjangka yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI yang jumlahnya hanya sebanyak 65 pialang.

Satgas Waspada investasi mencatat dalam 10 tahun terakhir dana ratusan triliun rupiah nyangkut di investasi ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Investigasi (SWI) Tongam Lumban Tobing. Ia menyebut selama 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi mencapai Rp 117,5 triliun.

Meskipun angkanya fantastis, bisa saja kerugian sebenarnya jauh lebih besar mengingat dari beberapa kasus saja yang sedang masuk proses hukum, nilainya sudah sangat besar. Sedangkan jumlah investasi ilegal yang berhasil dipetakan oleh SWI lebih dari seribu entitas - belum termasuk yang masih di luar radar SWI.

Selain kasus binary option yang telah menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, kerugian besar lainnya termasuk dari robot trading dan forex.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan sudah menangkap bos Robot trading Fahrenheit Hendry Susanto.

Robot trading tersebut diduga menipu korbannya hingga Rp 5 triliun.Fahrenheit sendiri diketahui adalah platform investasi berkedok robot trading kripto. Pengelola aplikasi ini adalah PT FSP Akademi Pro. Mereka mengklaim memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) yang digunakan pada pasar aset kripto.

Fahrenheit juga disebut-sebut sudah memiliki kantor operasional pertama di Gedung New Soho Capital dan aplikasi ini muncul di sekitar pertengahan tahun 2021 ketika aset kripto mulai ramai dan semakin dekat di telinga masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Hendry Susanto kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Jika kripto hitungannya masih baru, trading di pasar valuta asing (foreign exchange/forex) merupakan yang paling sering dijadikan modus penipuan, khususnya menargetkan kaum awam dengan literasi investasi rendah.

Menjelang akhir tahun lalu heboh kasus Sunton Capital (SuntonFX), kemudian di awal tahun ini publik juga dihebohkan dengan penipuan serupa yang dalam rapat kerja Komis VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terungkap ada satu kampung terkena penipuan yang mengatas namakan trading forex.

Meskipun sudah masuk radar SWI dan disasar oleh penegak hukum di Indonesia, para pelaku bisnis investasi ilegal ini tidak pernah kapok. Jika hari ini diblokir, mungkin besok atau beberapa hari ke depan perusahaan telah melakukan rebranding atau semudah mengganti domain situs.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia yang dilakukan beberapa waktu lalu, pelaku yang menawarkan investasi yang sebenarnya skema ponzi cukup mudah ditemukan, baik itu dari iklan atau grup media sosial.

Tim CNBC Indonesia coba menghubungi salah satu agen penjual dari penyedia jasa robot trading yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yakni Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold).

Meski katanya telah ditutup, ternyata agen penjualan masih berkeliaran menawarkan produk untuk menyesar calon anggota baru. Mereka tanpa takut dan secara gamblang menawarkan iming-iming investasi yang tidak masuk akal. Ketika ditanya terkait legalitasnya, penjual tidak memberikan tanggapan malah menjual mimpi dan menyebut bahwa "caranya cukup dengan 6D. Daftar, deposit, diem, duduk, dapat dollar."

Meski sudah bekerja keras, aparat hukum dan lembaga terkait masih perlu meningkatkan kinerjanya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam melakukan investasi.

Apalagi di era digital saat ini, di mana informasi dapat tersiar secara kilat. Pemahaman investasi yang minim serta penetrasi sosial media yang tinggi, yang mana sosial media - termasuk grup WA - merupakan salah satu media penyebaran disinformasi paling besar, menjadikan masyarakat tertipu dan mengalami kerugian fantastis.

Lewat iklan yang masif di sosial media, platform seperti Binomo yang bolak-balik di blokir mapu kembali bermunculan layaknya burung phoenix yang bangkit dari abu.

Selain itu, tentu saja platform investasi bodong tersebut banyak dibantu oleh endorsement yang dilakukan oleh para influencer di berbagai media sosial termasuk Instagram, Facebook dan YouTube. Mereka berseliweran secara bebas memberikan rekomendasi investasi bodong atau judi yang keberadaannya sudah jelas ilegal di Indonesia.

Salah satu modus operandi yang paling terlihat jelas adalah terkait pamer harta untuk melegitimasi pencapaian dan memberikan bukti bahwa apa yang dilakukan menguntungkan.

Para penipu kelas kakap memainkan psikologi masyarakat dengan membangun citra sukses dan kaya raya, sehingga bisa dipercaya oleh calon investor. Baru-baru ini, beberapa aksi pamer harta tersebut terbukti hanya settingan, salah satu di antaranya adalah mobil mewah yang disebut dimiliki Indra Kenz ternyata hanya pinjaman yang diberikan oleh perusahaan milik Rudy Salim.

Ironisnya, tidak sedikit masyarakat cenderung tertarik dengan kegiatan pamer harta. Ketertarikan ini membuat mereka akhirnya ingin mendapat kekayaan dengan cara instan dan akhirnya memilih investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut kegiatan pamer harta atau flexing yang biasa dilakukan influencer tersebut adalah terselubung.

"Kegiatan-kegiatan flexing ini bisa menjadi modus untuk memberikan pemahaman bahwa dia (influencer) juga sangat untung dalam investasi binary option. Tapi tidak disadari bahwa binary adalah kegiatan tebak-tebakan seperti perjudian, tidak ada yang diperdagangkan di sana, dan bukan sarana investasi," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam Siaran Langsung Instagram OJK 'Rabu Bersama Jubir', Rabu (16/3/2022).

Oleh karena itu, SWI lantas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah teperdaya kegiatan pamer harta influencer. Tongam berkata, tidak ada kesuksesan yang bisa diraih secara instan.

Pada kesempatan yang sama, Tongam juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan legalitas dan logika (2 L) dari sebuah kegiatan investasi sebelum mulai terlibat di dalamnya. Tanpa memperhatikan 2 L tersebut, masyarakat rentan terjerumus kegiatan investasi ilegal.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi ada beberapa ciri-ciri investasi ilegal. Yakni:

  • menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
  • menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru "member get member"
  • memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi
  • klaim tanpa risiko
  • legalitas tak jelas (tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya).
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular