Sederet Skandal Asuransi RI, dari Jiwasraya Hingga Unit Link

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 February 2022 10:55
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Wanaartha Life

Masalah yang menjerat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha alias Wanaartha Life ini lantaran aset-aset perusahaan disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena berhubungan dengan korupsi di Jiwasraya.

Riswinandi mengatakan saat ini kondisi keuangan perusahaan jauh dari kondisi yang baik sesuai dengan yang ditentukan OJK. Dari segi risk base capital (RBC) berada di angka -2.018,53% da rasio kecukupan investasi di angka 1,31%. Sedangkan dari sisi likuiditas, rasionya hanya sebesar 0,25%.

Di asuransi ini, nilai premi paling besar berasal dari produk tradisional alias proteksi dengan jumlah 30.287 polis dengan nilai akhir per September 2021 senilai Rp 11,8 triliun.

Sedangkan untuk produk yang berkaitan dengan investasi alias PAYDI Rp 48,7 miliar untuk perorangan. Sedangkan PAYDI kumpulan mencapai Rp 311,5 miliar. Sehingga total untuk produk PAYDI ini hanya Rp 360 miliar.

Adapun nilai utang klaim di perusahaan ini hingga periode terakhir mencapai Rp 4,9 triliun.

OJK pun saat ini sudah sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan ini. Sebab perusahaan melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

"PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum," kata Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun. Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kuasa Hukum Wanaartha Juniver Girsang mengatakan dengan adanya putusan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan kasasi, sehingga rekening efek milik 26.000 nasabah Wanaartha bisa kembali dibuka karena tidak terkait dengan kasus korupsi Jiwasraya.

(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular