Sederet Skandal Asuransi RI, dari Jiwasraya Hingga Unit Link

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 February 2022 10:55
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Kresna Life

OJK menyebutkan saat ini PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life belum menyampaikan rencana penyehatan perusahaan. Kendati demikian, perusahaan telah mendapatkan komitmen dari pemegang sahamnya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di perusahaan saat ini.

Operasional perusahaan saat ini masih dibatasi oleh OJK. Beberapa waktu lalu perusahan telah mendapatkan kesepakata homologasi dari proses proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU yang dijalankannya.

"Sampai sekarang mereka belum menyelesaikan rencana penyehatannya. Tetapi pada waktu dilakukan PKPU itu tercapai homologasi, kesepakatan penyelesaian dengan pemegang polis. Ini mereka lanjutkan," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Saat ini Kresna Life masih berada dalam status pengawasan khusus oleh OJK dan akan jatuh tempo paling lambat pada 30 April 2022.

OJK juga masih menunggu Kresna Life untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif yang dapat mengatasi permasalahannya.

Masalah yang dialami perusahaan ini disebabkan karena gagal bayar dua produk asuransinya. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Sebelumnya nasabah mengatakan jumlah gagal mencapai angka Rp 6,4 triliun.

OJK mengenakan sanksi kepada perusahaan ini lantaran konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna melebihi batas yang diizinkan OJK.

Untuk itu, terdapat tiga hal yang ditekankan OJK kepada perusahaan ini, yakni menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna.

Hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.

Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban.

Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Ketiga, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% dari MMBR.

(mon/mon)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular