Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyebutkan akan menindak tegas perusahaan asuransi yang tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pelarangan penjualan produk unitlink di bank-bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang dilakukan otoritas. Diharapkan dengan adanya tindak tegas ini pelaku jasa keuangan tak melakukan pelanggaran.
"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam dalam postingan instagram OJK, Kamis (3/2/2022).
Dia menyebutkan, mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Adanya penyempurnaan regulasi ini berangkat dari sengketa yang saat ini terjadi di tiga perusahaan asuransi dengan sejumlah nasabahnya.
OJK telah melakukan upaya memediasi antara kedia belah pihak, di samping juga mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan masalahnya tersebut.
"Menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah," lanjut Anto.
Dalam memberikan ruang untuk berbicara untuk kedua pihak, OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.
Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).
Namun, jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
"OJK akan memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya OJK menyebutkan akan segera mengeluarkan dua ketentuan, salah satunya adalah mengenai roduk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink).
Aturan lainnya yang disiapkan adalah perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
"Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK dalam keterangan resminya.
Untuk aturan PAYDI ini, akan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.
Riswinandi mengatakan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.