PTBA, Berau Coal - BUMI Telah Kantongi Izin Ekspor Batu Bara!

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
21 January 2022 13:42
China Sampai Malaysia Masih 'Kecanduan' Batu Bara RI, Ini Buktinya!
Foto: Infografis/ China Sampai Malaysia Masih 'Kecanduan' Batu Bara RI, Ini Buktinya!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kamis, 20 Januari 2021, telah mengizinkan sebanyak 139 perusahaan batu bara dengan jumlah 75 kapal pengangkutan batu bara untuk kembali melaksanakan kegiatan ekspor batu bara.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Dia mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan tersebut dikarenakan perusahaan sudah memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO), terutama pembangkit listrik PT PLN (Persero) sebesar 100%.

"Perkembangan sudah kami izinkan 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 100%," terang Ridwan dalam Konferensi Pers kinerja sektor Minerba, Kamis (20/1/2022).

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, sejumlah perusahaan batu bara besar yang masuk ke dalam daftar 139 perusahaan yang diizinkan kembali untuk mengekspor, antara lain:
- PT Adaro Indonesia
- PT Arutmin Indonesia
- PT Berau Coal
- PT Borneo Indobara
- PT Bukit Asam
- PT Jorong Barutama Greston
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Kideco Jaya Agung
- PT Multi Harapan Utama
- dll.

Dirjen Minerba mengaluarkan surat keputusan terkait "Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" pada 20 Januari 2022, yang juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara.

Berikut bunyi lengkap surat keputusan tersebut:

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Batubara Untuk Kelistrikan Umum, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, danĀ IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tangal 1 sampai dengan 31 Januari 2022;
2. berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik; dan
3. sesuai hasil evaluasi pemenuhan DMO batubara tahun 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, terdapat 139 pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPKĀ Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah memenuhi DMO batubara tahun 2021 sebesar 100% atau lebih (daftar terlampir).

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dicabut.

Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Boleh Ekspor Batu Bara Lagi, Begini Reaksi BUMI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular