
Horeee... Royal Investium Bisa Kasih Layanan Transaksi Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengizinkan kembali PT Royal Investium Sekuritas untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa. Ini sejalan dengan dicabutnya suspensi anggota bursa (AB) dengan kode LH tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, diketahui bahwa MKBD PT Royal Investium Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020
tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan," tulis pihak bursa dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur BEI Laksono Widodo tersebut, Kamis (20/1/20220).
Pekan lalu, BEI menghentikan sementara aktivitas Royal Investium Sekuritas. Alasan penghentian berkaitan terhadap MKBD yang masih belum mencukupi ketentuan dalam pelaporannya per 12 Januari 2022.
MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Dalam POJK Nomor 52/POJK.04/2020 telah diatur bahwa perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek (yang mengadministrasikan rekening efek nasabah), dan Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar.
Royal Investium Sekuritas saat ini memiliki MKBD sebesar Rp 28,01 miliar.
(dhf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 23 Broker Ternyata Sudah Tak Beroperasi, Ini Daftarnya
