
BEI Setop Aktivitas Perdagangan Royal Investium Sekuritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan transaksi salah satu Anggota Bursa (AB) yakni PT Royal Investium Sekuritas dengan kode broker LH.
Hal tersebut disampaikan oleh BEI lewat sebuah pengumuman yang dirilis hari ini, Kamis (13/1/2022).
Alasan penghentian transaksi tersebut didasarkan pada Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak mencukupi ketentuan yang dipersyaratkan.
"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 12 Januari 2022 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis pengumuman BEI, Kamis (13/1/2022).
"Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 13 Januari 2022, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," lanjut BEI.
Untuk diketahui, MKBD merupakan modal minimal yang mencerminkan kekuatan modal AB berdasarkan aset perusahaan setelah dikurangi komponen kewajibannya.
Tidak hanya kali ini saja BEI memutuskan untuk menghentikan aktivitas perdagangan di AB karena MKBD yang tidak memenuhi syarat.
Pada 11 Oktober tahun lalu, bursa juga menggembok perdagangan di PT Universal Broker Indonesia Sekuritas sejak sesi I dikarenakan MKBD yang tak memenuhi persyaratan.
Selain itu PT Universal Broker Indonesia Sekuritas juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta oleh regulator.
(trp/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horeee... Royal Investium Bisa Kasih Layanan Transaksi Lagi