
Ajaib Sekuritas Dapat Izin Transaksi Marjin dari BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib Sekuritas) mendapat ijin dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan transaksi marjin.
Hal ini berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo dalam pengumuman nomor Peng-00051/BEI.ANG/12-2021 pada 13 Desember 2021.
"Dengan ini, kami umumkan bahwa PT Ajaib Sekuritas Asia telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan Transaksi Margin efektif tanggal 13 Desember 2021," bunyi pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor atau nasabah sekuritas untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal alias meminjam kepada sekuritasnya.
Otoritas BEI menyampaikan, kebijakan transaksi marjin diperbolehkan untuk menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun pasar modal domestik yang sedang mengalami tekanan sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat pandemi Covid-19.
Kebijakan mengenai transaksi marjin juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek; dan 2. Peraturan Bursa Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling.
Sementara itu, Ajaib Sekuritas Asia adalah perusahaan sekuritas lokal dengan kode broker XC yang memiliki nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 269,82 miliar.
(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta-fakta Penutupan Kode Broker per 6 Desember, Buat Apa?
