OJK Sebut Nasabah Pinjol di RI Nyaris 30 Juta Orang
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus mengembangkan industri keuangan digital untuk memberikan kemudahan akses produk jasa keuangan. Sejalan dengan itu, OJK juga akan terus membasmi praktik pinjaman online ilegal atau bodong yang banyak merugikan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan.
"Itu ditunjukkan dengan akses masyarakat ke keuangan digital seperti pertumbuhan peer-to-peer lending sebanyak 29,69 juta peminjam akhir 2021. Jumlah tersebut meningkat 68,15% dari 2020 dan pertumbuhan pemodal Securities Crowd Funding (SCF) yang telah capai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal 2021," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan dan Peluncuran Taksonomi Hijau secara virtual, Kamis (20/1/2022).
Wimboh mengatakan, percepatan akses ini akan terus ditingkatkan oleh OJK sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusi sebesar 90% di 2024.
Pada kesempatan yang sama Wimboh juga menegaskan OJK terus bekerja sama dengan Polri dan otoritas terkait lainnya dalam memberantas pinjaman online ilegal.
Wimboh mengatakan OJK sadar bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan keuangan digital tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat pada produk tersebut.
"Sehingga masyarakat tidak bisa pahami secara lengkap konsekuensi produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin dan tidak, sehingga menimbulkan dispute, baik peminjam online legal dan tidak," ujarnya.
Menurutnya, OJK telah melakukan kerja sama bersama dengan Polri, Kemenkominfo, dan Kemenkop, telah menandatangani SKB pada 20 Agustus 2021.
Dengan demikian, OJK akan terus meningkatkan efektivitas melalui upaya bersama, yakni meningkatkan literasi edukasi, penegakan hukum dalam rangka untuk perlindungan nasabah, masyarakat yang terutama menjadi nasabah sektor keuangan.
"Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait," tutur Wimboh.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menegaskan pengawasan OJK tidak boleh kendur.
"OJK sebagai motornya. Pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah modus kejahatan keuangan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat," ujar Jokowi.
(hps/hps)