15 Fintech Lending Kreditnya Bermasalah, 3 Modalnya Cekak

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
12 June 2024 09:55
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Sora Shimazaki via Pexels)
Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Sora Shimazaki via Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3 perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) lending belum memenuhi kewajiban ekuitan minimum dan 15 lainnya mencatat jumlah kredit macet yang melebihi batas wajar.

Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, 3 penyelenggara fintech P2P lending tersebut belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

"Hal ini disebabkan karena penyelenggara belum dapat mencatat laba dan proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu, (12/6/2024).

Sementara itu, terdapat 15 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per akhir April 2024. Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

Meski masih ada perusahaan yang kredit macetnya tinggi, tapi tingkat TWP90 di industri justru menurun menjadi 2,79%. Penurunan TWP90 disebabkan terutama karena jumlah nominal pendanaan macet menurun dari Rp1,83 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp1,75 triliun pada April 2024.

Seiring perbaikan kredit macet, outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada April 2024 tumbuh 24,16% yoy mencapai Rp 62,74 triliun. Namun, pertumbuhannya masih lebih rendah dari outstanding P2P Lending Maret 2024 yang tumbuh sebesar 21,85% YoY.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beredar HOAX OJK Mau Bantu Bayar Tagihan Pinjol, Cek Faktanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular