Erick Bongkar Korupsi Garuda, Transmart-BUKA Bikin JV

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Rabu, 12/01/2022 08:15 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ IHSG (CNBC Indonesia/Muhammad sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa saham domestik berakhir di zona merah pada perdagangan Selasa kemarin (11/1/2022) kendati investor asing agresif melakukan pembelian bersih.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,64% ke level 6.647,97 dengan nilai transaksi Rp 12,94 triliun. Pelaku pasar asing melakukan pembelian bersih senilai Rp 1,10 triliun.

Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai transaksi pada perdagangan Rabu ini (12/1/2022):


1.Setelah Jiwasraya & Asabri, Erick 'Bongkar' Korupsi Garuda!

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus melanjutkan aksi 'bersih-bersih' di tubuh perusahaan pelat merah. Setelah dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), giliran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang jadi sasaran Erick.

Terbaru, Erick melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat jenis ATR 72-600. Laporan itu disampaikannya langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut Erick, penyewaan pesawat di perseroan terindikasi korupsi berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini ATR 72-600," ujar Erick dalam keterangan pers.

2.Buyback Saham, JRPT Siapkan Duit Rp 100 Miliar

PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) berencana melakukan pembelian kembali atawa buyback saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Selasa (11/1/2022), JRPT menyiapkan anggaran maksimal Rp 100 miliar untuk buyback saham. Dana ini disediakan untuk membeli 192,31 juta saham JRPT.

Artinya, harga buyback ada di kisaran Rp 520 per saham. Nilai ini sedikit premium lantaran lebih tinggi dari harga saham JRPT di penutupan perdagangan Selasa, Rp 510 per saham.

Namun, ada sejumlah pembatasan harga saham dalam buyback. Pertama, harga penawaran untuk buyback akan dilakukan sesuai harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

3.Entitas Agung Sedayu Tuntaskan Tender Wajib Saham PANI

PT Multi Artha Pratama diketahui telah menyelesaikan proses tender wajib atas saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Namun, tidak ada satu pun pemegang saham publik PANI yang menjual sahamnya, atau berpartisipasi dalam penawaran tender wajib tersebut.

Hal itu terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (11/1/2022). Penawaran tender wajib telah digelar sejak 1 Desember 2021 hingga 30 Desember 2021, dan tanggal penyelesaian pada 7 Januari 2022.

PT Multi Artha Pratama merupakan perusahaan real estat entitas dari grup properti raksasa Agung Sedayu. Agung Sedayu memiliki 50% kepemilikan di PT Multi Artha Pratama, sedangkan 50% sisanya dimiliki oleh PT Tunas Mekar Jaya.

4.Perusahaan Korea KB Securities Ambil Alih Valbury Sekuritas

Aksi korporasi berupa Merger & Acquisition (M&A) terjadi di awal tahun 2022. Kali ini melibatkan perusahaan sekuritas.

Adalah KB Securities Co., Ltd. (KB Securities) sebagai perusahaan sekuritas yang didirikan berdasarkan hukum negara Korea berencana untuk mengambil alih perusahaan sekuritas yakni PT Valbury Sekuritas Indonesia (CP).

Adapun jumlah saham yang diambil alih mencapai 65%. Pengumuman tersebut dirilis pada Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan pengumuman tersebut, PT Valbury Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan induk PT Valbury Capital Management. Sehingga secara tidak langsung, pengambilalihan ini akan menyebabkan perubahan pengendalian dalam Valbury Capital Management.

5.Waduh! Masih Ada 32 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, masih ada 32 perusahaan tercatat yang hingga tanggal 30 Desember 2021 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang Berakhir Per 30 September 2021.

Dalam pengumuman BEI yang dikutip Selasa (11/1/2022), mereka telah dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta.

Secara total, sebanyak 37 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan.

Rinciannya adalah, 32 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2021 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50 juta).

Lalu, 1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2021 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan Tertulis I), yakni PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).

Kemudian, ada 4 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik. Mereka adalah PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC), PT SLJ Global Tbk (SULI), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Sementara itu, sebanyak 699 perusahaan tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu.


(sys/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia

Pages