Simak 7 Kabar Pasar Sebelum Cari Cuan Hari Ini

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 January 2022 08:26
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

5. IPO Adhi Commuter Properti Masih Tertunda, Ada Apa?

Proses penawaran umum perdana saham (initial pubic offering/IPO) PT Adhi Commuter Properti, hingga saat ini masih menunggu diperolehnya izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses ini telah tertunda cukup lama mengingat perusahaan telah melakukan penawaran awal (book building) sejak awal Desember 2021 dan berencana tercatat di bursa pada 4 Januari 2022 lalu.

Corporate Secretary Adhi Commuter Properti Adi Sampurno mengatakan perusahaan masih optimis untuk segera mencatatkan sahamnya di bursa. Saat ini perusahaan masih menyelesaikan proses administrasi di OJK.

"Proses yang tengah berjalan yaitu pemenuhan administrasi dari OJK, untuk memperoleh izin efektif," kata Adi kepada CNBC Indonesia pekan ini.

6.MNC Studios Investasi di TREBEL Music

PT MNC Studios International Tbk (MSIN), anak perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), diketahui telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) dengan TREBEL Music.

TREBEL Music adalah aplikasi musik gratis berbasis iklan yang telah bermitra dengan berbagai brand besar, label musik global, dan perusahaan media untuk membuat layanan musik berlisensi pertama yang menghadirkan pemutaran lagu yang telah di-download, dengan offline tanpa biaya kepada pengguna.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Jumat (7/1/2022),MSIN telah sepakat untuk menempatkan investasi ke TREBEL Music dan berhak untuk mendapatkan 1 posisi direksi.

7.OJK Perpanjang Stimulus IKNB Hingga April

toritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Kebijakan ini diterbitkan dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

(sys/vap)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular