PSAB Lunasi Utang ke BNI, Sengketa dengan MDKA Selesai?

Feri Sandria, CNBC Indonesia
31 December 2021 18:10
Jresources.com
Foto: Jresources.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pertambangan emas, PT J Resources Nusantara (JRN) yang merupakan entitas anak PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), menyatakan telah melunasi fasilitas kredit sindikasi kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Shinhan Indonesia.

Dalam keterangannya, manajemen PSAB menjelaskan bahwa JRN telah telah melunasi fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Sindikasi tanggal 12 April 2019 kepada kedua bank tersebut.

"Pelunasan ini menjadi bukti komitmen Perseroan untuk bangkit kembali dan menyambut tahun depan yang lebih baik," tulis pihak PSAB.

Selanjutnya manajemen perseroan juga menyampaikan berterima kasih kepada para pemegang saham, para kreditur dan supplier yang masih memberikan kepercayaan sampai dengan saat ini.

Sebelumnya PSAB diketahui tengah kesulitan untung membayar kewajibannya dan telah menyiapkan dua skema yakni refinancing dari beberapa calon kreditor dan satu lagi menjual aset perusahaan.

Dalam keterangannya, PSAB tidak menyebutkan secara rinci dari sumber mana dana diperoleh untuk membayar utang kepada BNI. Pada 12 April 2019 anak perusahaan PSAB, PT J Resources Nusantara (JRN) dan BNI telah diketahui menandatangani perjanjian Secured Facilities Agreement.

Fasilitas pinjaman terdiri dari fasilitas A sebesar US$ 96.529.388 atau setara Rp 1,40 triliun (kurs Rp 14.500/US$) dengan jangka waktu 59 hingga tanggal 16 Maret 2024.

Fasilitas B sebesar US$ 40 juta (Rp 580 miliar) dengan jangka waktu pembayaran sampai dengan 12 April 2020, di mana dana pelunasan dari Fasilitas B akan menggunakan dana hasil rights issue yang akan dilakukan oleh perseroan.

Sedangkan fasilitas C sebesar US$ 95.455.500 (Rp 1,38 triliun) dengan jangka waktu 8 tahun sejak tanggal 12 April 2019.

Sengketa dengan MDKA berakhir damai?

Selain terjerat utang, PSAB juga sempat digugat oleh entitas anak perusahaan pertambangan milik Grup Saratoga yang didirikan oleh Menteri Pariwisata Sandiaga Uno dan pengusaha Edwin Soeryadjaya, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Gugatan arbitrasenya terhadap PT J Resources Nusantara (JRN) yang dilakukan di Singaporean International Arbitration Center (SIAC) dengan nomor perkara No. ARB0012/21/ARK telah ditangguhkan oleh PT Pani Bersama Tambang (PBT), anak usaha MDKA sebagai penggugat.

Terbaru, Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri menyampaikan bahwa anak perusahaannya dan JRN telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian pada tanggal 29 Desember 2021.

"Di dalam dan berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, PBT dan JRN telah sepakat untuk menyelesaikan seluruh klaim yang dinyatakan dalam proses arbitrase, serta setiap dan semua perselisihan di antara PBT, JRN, dan afiliasi mereka terkait dengan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 25 November 2019, sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019, Perjanjian Pengambilan Saham tertanggal 25 November 2019, atau Perjanjian Pemegang Saham tertanggal 25 November 2019," tulis Adi, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (31/12).

Selanjutnya, PBT dan JRN juga telah sepakat bahwa PBT akan menyampaikan pemberitahuan yang ditandatangani, atas nama PBT dan JRN, kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan majelis arbitrase dalam perkara arbitrase untuk menyampaikan pemberitahuan penyelesaian dan permohonan penghentian dan pengakhiran atas perkara ini di SIAC.

Gugatan ini berawal dari pembentukan perusahaan patungan (joint venture/JV) keduanya untuk menggarap tambang Pani. Hal ini dilakukan lantaran MDKA memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Pani, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan perusahaan pada awal 2020 lalu, maka MDKA mengendalikan IUP Pani di Provinsi Gorontalo, Sulawesi ini sedangkan PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani tersebut.

Untuk diketahui proyek Pani mengandung sumber daya 72,7 juta ton dengan kadar 0,98 g/t emas. PBT telah memulai program pengeboran 11.000 meter pada IUP Pani di area antara IUP Pani dan Proyek Pani.

Namun karena kedua perusahaan sebelumnya berniat untuk mengembangkan proyek secara terpisah, cadangan untuk kedua proyek akan terkena kendala oleh kebutuhan untuk memelihara pit wall di dalam masing-masing area.

Dengan demikian, lewat penggabungan ini dinilai cadangan keseluruhan akan secara material cenderung menjadi lebih besar daripada dikerjakan secara terpisah.

Kontrak Karya GSM terbagi dalam tiga blok tambang yang terpisah, yaitu Proyek Pani, blok Bolangitang dan blok Bulagidun.

Namun demikian, PBT menilai JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang dilakukan pada 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019 antara kedua perusahaan.

Untuk itu, PBT meminta SIAC untuk memutuskan JRN harus menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan CSPA atau memberikan ganti rugi senilai US$ 500 juta-US$ 600 juta atau setara dengan Rp 7 triliun-Rp 8,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Sementara itu, menurut J Resouces, kewajiban JRN terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan terpenuhi, tetapi, JRN tidak berkewajiban untuk dan tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga.

Selain itu, PSAB juga menilai bahwa CSPA tersebut tidak memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi.

Lalu, besarnya ganti rugi yang diklaim PBT dalam arbitrase tersebut juga dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular