Simak 7 Kabar Buat Panduan Cuan Hari Ini

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 December 2021 08:29
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ IHSG, Senin (22/11/2021)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ IHSG (CNBC Indonesia/Muhammad sabki)

5.Perhatian! Ini Dia Tuntutan Lengkap 7 Terdakwa Kasus Asabri

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah membacakan tuntutan kepada para tujuh terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Ketujuh terdakwa tersebut antara lain, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Adam Damiri, Heru Hidayat dan Sonny Widjaja.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Asabri (Persero) mengalami kerugian senilai Rp 22,7 triliun.

6.Baru Melantai, Muncul Transaksi Nego Jumbo di Saham AVIA


Salah satu perusahaan produsen cat dengan merek Avian yaitu PT Avia Avian Tbk (AVIA) baru saja listing di bursa saham domestik hari ini, Rabu (8/12/2021). Namun sahamnya langsung ditransaksikan asing di pasar negosiasi dengan nilai jumbo.

Data perdagangan mencatat asing melakukan beli bersih senilai Rp 3,22 triliun atau setara dengan 5,6% dari saham beredar di harga penawaran perdana (IPO) yakni Rp 930/unit.

Selain asing, investor lokal juga turut mentransaksikan saham AVIA di pasar nego dengan nilai mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Secara total ada 56,3 juta lot atau setara dengan 5,63 miliar saham AVIA ditransaksikan di pasar negosiasi dengan nilai jumbo sebesar Rp 5,24 triliun.

7.DPR Minta Moratorium Unit Link, Begini Respons AAJI


Anggota Komisi XI DPR RI mengajukan moratorium untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) lantaran terus meningkatnya keluhan yang disampaikan oleh nasabahnya.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Puteri Komarudin menilai perlu diberikan pertimbangan untuk moratorium produk tersebut, terlebih selama pandemi sebanyak tiga juta polis unit link juga ditutup.

"Kita ingin melihat apakah produk unit link ini memang masih relevan untuk ada di negara kita. Jadi apakah memang harus dilakukan moratorium untuk mereview. Kalau kita bisa melakukan moratorium untuk fintech peer-to-peer lending karen pinjol yang sudah. begitu meresahkan, apakah hal yang senada juga bisa dilakukan untuk produk ini," kata Puteri dalam rapat dengar pendapat panitia kerja industri jasa keuangan, Senin (6/12/2021).

Dia memaparkan, hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). pengaduan untuk produk ini sudah 593, meningkat 2019 yang sebanyak 360 aduan.

(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular