Serius Garap Bank Digital, 2 Taipan Ini Rela Suntik Modal
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan seluruh pemilik bank mini alias bank dengan modal inti (tier 1) di bawah Rp 2 triliun telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan otoritas untuk memenuhi modal minimum Rp 2 triliun hingga akhir tahun ini.
Akhir 2021 ini memang OJK mengharuskan bank untuk memiliki modal minimal Rp 2 triliun jika tak mau turun kasta menjadi BPR alias Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk tahun depan, modal minimal mencapai Rp 3 triliun sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kondisi tersebut membuat sejumlah bank mini yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berbondong-bondong bakal melangsungkan penambahan modal.
Penambahan modal itu bisa dengan konsolidasi dalam bentuk investor strategis (private placement) hingga penambahan modal lewat penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue pada kuartal keempat tahun ini.
Berdasarkan data BEI, sampai dengan 4 Oktober 2021, terdapat 40 emiten yang berada di dalam pipeline bursa untuk melaksanakan rights issue dengan total dana yang diperkirakan akan diperoleh melalui right issue sebesar Rp 18,91 triliun.
Dari 40 perusahaan tersebut, terdapat 15 perusahaan di sektor finansial dengan perincian 6 perusahaan menyelenggarakan rights issue dengan target perolehan dana di atas Rp 1 triliun dan ada 9 perusahaan dengan target perolehan dana rights issue di bawah Rp 1 triliun.
Anton Hermansyah, Senior Investment Information and Technical Analyst PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia mencatat saat ini setidaknya ada 20 bank yang berada dalam daftar yang wajib memenuhi modal inti minimal Rp 2 triliun. Bila semua bank tersebut harus memenuhi modal inti Rp 3 triliun maka harus ada tambahan dana Rp 27 triliun ke pasar.
(fsd/fsd)