Cetak Biru Perbankan Digital Dirilis, Cek nih 5 Poin Utamanya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 November 2021 13:15
Ilustrasi OJK
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun cetak biru (blue print) perbankan digital yang akan digunakan sebagai pedoman dalam mempercepat transformasi digital di sektor perbankan.

Transformasi ini didorong untuk dilakukan oleh perbankan agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK memberikan lima elemen yang akan dijadikan acuan dalam transformasi yang akan dilakukan perbankan ke depannya.

"Cetak biru ini jadi acuan transformasi perbankan di era digital. OJK memberikan pedoman lima elemen yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi dan tentunya tatanan institusi yang customer centric," kata Heru pekan lalu.

Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada kebutuhan konsumen (customer centric orientation).

Selain itu, terdapat aspek yang perlu diperhatikan yaitu keterlibatan konsumen terhadap layanan perbankan (customer engagement), kepuasan konsumen atas layanan perbankan (customer experience), dan kesediaan konsumen dalam mempromosikan layanan perbankan kepada orang lain (customer insight ).

Selain itu, kepercayaan dan persepsi konsumen atas layanan perbankan (customer trust and perception), dan kemudahan akses bagi kelompok konsumen dengan disabilitas (customers with disabilities).

Ini 5 Fokus Cetak Biru Perbankan Digital, dok OJKFoto: Ini 5 Fokus Cetak Biru Perbankan Digital, dok OJK
Ini 5 Fokus Cetak Biru Perbankan Digital, dok OJK

Untuk aspek data, terdapat aspek yang perlu diperhatikan oleh perbankan yaitu aturan jenis data yang dipertukarkan, pihak yang terlibat dalam pertukaran data, dan bagaimana pengaturan pertukaran data.

Dalam cetak biru tersebut dijelaskan bahwa aturan main yang seragam di perbankan terkait pengaturan data transfer dapat mendorong kepercayaan perbankan untuk terlibat dalam ekosistem digital ekonomi.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh perbankan dalam pertukaran data antara lain perjanjian pertukaran data, sarana pertukaran data, keamanan data nasabah, kewajiban para pihak dalam pertukaran data, data protection impact assessment, hak konsumen dalam pertukaran data, dan pertukaran data dalam kondisi darurat.

Adopsi teknologi dalam perbankan menurut OJK dinilai harus memenuhi prinsip pemilihan, pemanfaatan, dan pengelolaan teknologi yang memadai seperti tata kelola teknologi informasi dan arsitektur teknologi informasi.

Dalam penggunaan teknologi, manajemen perbankan didorong untuk mengevaluasi pilihan strategi, mengarahkan manajemen senior dalam memilih pilihan strategi dan memonitor pencapaian dari strategi tersebut.

Tata kelola teknologi informasi ini berfokus pada nilai yang diperoleh dan mitigasi risiko bisnis yang dihasilkan dari transformasi digital. Selain itu juga fokus pada hasil yang diharapkan dari penerapan tata kelola teknologi informasi adalah realisasi keuntungan, optimalisasi risiko dan optimalisasi sumber daya.

Penggunaan teknologi dalam operasional perbankan juga harus mempertimbangkan penerapan manajemen risiko yang efektif untuk memitigasi berbagai potensi risiko termasuk risiko alih daya dan risiko keamanan siber.

Beberapa risiko yang harus diperhatikan oleh perbankan yakni kepemilikan, operasional, keterkaitan, dampak, dan penggunaan dari teknologi informasi pada sebuah perusahaan.

Untuk itu, dalam mengoperasikan teknologi dibutuhkan peran serta manajemen yakni direksi dan komisaris untuk mengawasi secara aktif operasional. Selain itu harus dipastikan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi.

Hal lainnya adalah kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi dan sistem pengendalian intern atas penggunaan teknologi informasi.

Dengan mulainya transformasi perbankan untuk lebih digital, maka ke depannya akan mendorong terbentuknya bisnis model baru yang dapat dilakukan melalui platform sharing, infrastructure sharing, dan kerjasama dalam distribusi produk dan layanan.

OJK telah mengidentifikasi tiga bentuk kolaborasi yang kemungkinan bisa dilakukan oleh perbankan bersama dengan institusi keuangan non-bank, institusi non keuangan seperti perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Pertama, platform sharing (superapp). Nantinya bank bertindak sebagai penyedia platform melalui satu aplikasi mobile. Kemudian mitra bank akan memanfaatkan platform Bank untuk memberikan layanan kepada konsumen bank.

Kedua, kerja sama dengan institusi keuangan/institusi. Nantinya bentuk kerja sama ini akan dibedakan dalam dua bentuk, yakni sharing service (infrastructure sharing) bagi Kelompok Usaha Bank dan distribusi produk dan layanan.

Blue print perbankan terakhir adalah acuan bagi perbankan untuk mendorong perbankan untuk mempersiapkan tatanan institusi meliputi sumber pendanaan dan investasi teknologi informasi, digital leader, desain organisasi, budaya digital, dan digital talent.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heru Kristiyana: Belum Ada Bank Yang Benar-benar Full Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular