Bandel! 33 Emiten Ini Belum Setor Lapkeu Maret & Bayar Denda

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
29 September 2021 17:50
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan masih terdapat 33 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) kuartal pertama tahun 2021, sehingga bursa memberikan peringatan tertulis III serta denda Rp 150 juta masing-masing emiten tersebut.

BEI telah memberikan sanksi tersebut kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.

Hal ini sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2021, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi.

Adapun dari 33 emiten ini, di dalamnya termasuk emiten yang didirikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, PT Mahaka Media Tbk (ABBA) serta emiten kontainer jasa pelabuhan PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL).

Dari 33 perusahaan yang belum melaporkan laporan keuangan, hanya kedua perusahaan tersebut yang masih aktif diperdagangkan di bursa, sedangkan 31 emiten lain perdagangannya sahamnya 'digembok' atau disuspensi oleh bursa karena berbagai alasan, dengan emiten percetakan PT Polaris Investama Tbk (PLAS) disuspen paling lama, sejak 28 Desember 2018.

Meski belum menyetor laporan keuangan kuartal pertama tahun ini, ABBA malah menunjukkan kinerja saham yang luar biasa tahun ini, di mana harga saham emiten meroket naik hingga 552%.

Sementara itu terdapat tiga emiten yang telah membayarkan denda Rp 150 juta yang dikenakan BEI.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) dan PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

Jumlah perusahaan yang belum menyetor laporan keuangan turun dari pengumuman awal Agustus lalu, yang mana kala itu masih berjumlah 55 emiten. Perusahaan yang namanya menghilang dari daftar 'emiten bandel' ini salah satunya adalah maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang telah menyampaikan laporan keuangan perusahaan.

Berikut adalah daftar lengkap 33 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Maret 2021 berdasarkan pengumuman resmi BEI, dikutip CNBC Indonesia dari keterbukaan informasi, Rabu (29/9).

NEXT: Simak Daftar 33 Emitennya

Berikut daftar 33 emiten yang belum menyetor laporan keuangan Maret 2021:

Denda Lapkeu 1 Kuartal I 2021/BEIFoto: Denda Lapkeu 1 Kuartal I 2021/BEI
Denda Lapkeu 1 Kuartal I 2021/BEI
Denda Lapkeu 2 Kuartal I 2021/BEIFoto: Denda Lapkeu 2 Kuartal I 2021/BEI
Denda Lapkeu 2 Kuartal I 2021/BEI
Denda Lapkeu 3 Kuartal I 2021/BEIFoto: Denda Lapkeu 3 Kuartal I 2021/BEI
Denda Lapkeu 3 Kuartal I 2021/BEI

Terkait dengan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021, otoritas bursa mengatakan untuk lapkeu yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah pada 30 Juli 2021, sedangkan untuk yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik tenggatnya 2 Agustus 2021.

Pihak BEI menyatakan, mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian lapkeu, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian lapkeu dan/atau emiten itu telah menyampaikan lapkeu namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: tentang sanksi.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular