
Bandel! 33 Emiten Ini Belum Setor Lapkeu Maret & Bayar Denda

Berikut daftar 33 emiten yang belum menyetor laporan keuangan Maret 2021:
![]() Denda Lapkeu 1 Kuartal I 2021/BEI |
![]() Denda Lapkeu 2 Kuartal I 2021/BEI |
![]() Denda Lapkeu 3 Kuartal I 2021/BEI |
Terkait dengan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021, otoritas bursa mengatakan untuk lapkeu yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah pada 30 Juli 2021, sedangkan untuk yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik tenggatnya 2 Agustus 2021.
Pihak BEI menyatakan, mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H tentang sanksi, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian lapkeu, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian lapkeu dan/atau emiten itu telah menyampaikan lapkeu namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: tentang sanksi.
[Gambas:Video CNBC]
