Review

Duh! 10 Saham Terancam Delisting, Grup Bakrie-Emiten Asabri

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
29 September 2021 13:30
ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

4. PT. Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

Emiten perdagangan ponsel ini berpotensi dihapus pencatatnya (delisting) di lantai bursa oleh BEI karena perdagangan sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan per tanggal 17 Juli 2021 lalu.

Pada kuartal pertama tahun ini perusahaan masih mengalami kerugian bersih sebesar Rp 18,29 sedikit membaik dari kerugian sebesar Rp 70,21 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Tercatat terakhir kali perusahaan memperoleh laba bersih adalah pada tahun 2014 lalu sebesar Rp 314 miliar, setelahnya perusahaan terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Perusahaan juga mengalami defisiensi modal, sampai akhir Maret 2021 aset perusahaan tercatat sejumlah Rp 116,33 miliar dengan liabilitas sebesar Rp 4,10 triliun. Hal ini menyebabkan ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp 3,99 triliun.

5. AirAsia Indonesia (CMPP)

AirAsia Indonesia yang samanya dipegang perusahaan asal Malaysia, AirAsia Berhad, ini perdagangannya telah dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2019 dengan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021.

Suspensi dilakukan lantaran AirAsia belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% sesuai dengan aturan bursa. Data BEI menunjukkan, saat ini jumlah saham publik AirAsia hanya 1,59%.

Kuartal pertama tahun ini perusahaan mencatatkan kenaikan rugi bersih yang membengkak dua kali lipat menjadi Rp 747,62 miliar. Selain itu perusahaan juga mengalami defisiensi modal sejumlah negatif Rp 3,66 triliun.

6. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

Emiten properti yang terafiliasi dengan grup Sinarmas ini berpotensi dihapus pencatatnya (delisting) di lantai bursa oleh BEI karena perdagangan sahamnya telah disuspensi selama 18 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 12 Februari 2022.

Sementara itu sang Presiden Direktur Rimo Teddy Tjokrosaputro menjadi satu dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Asabri (Persero), bersama dengan sang kakak yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka yakni Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok.

Adapun susunan pemegang saham RIMO berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 Juni 2021 yakni NBS Clients 10,58%, Teddy Tjokro 5,67%, Asabri 5,45%, dan publik 78,30%.

7. PT Hanson International Tbk (MYRX)

Emiten properti milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) ini berpotensi dihapus pencatatnya (delisting) di lantai bursa oleh BEI karena perdagangan sahamnya telah disuspensi selama 18 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022.

Hakim telah menyatakan Bentjok bersalah dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara Rp 16 triliun dan telah divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, pemegang saham Hanson berdasarkan Pemegang Saham di atas 5% KSEI per 14 Juli 2021 yakni Asabri 10,85% dan publik 89,15%.


8. PT Magna Investama Mandiri Tbk(MGNA)

Perusahaan yang bergerak di bidang investasi ini berpotensi dihapus pencatatnya (delisting) di lantai bursa oleh BEI karena perdagangan sahamnya telah disuspensi selama 18 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022.

9. PT Nipress Tbk (NIPS)

Emiten produsen aki merek NS ini berpotensi dihapus pencatatnya (delisting) di lantai bursa oleh BEI karena perdagangan sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan per tanggal 1 Juli 2021 lalu.

Terakhir kali perusahaan menyetor laporan keuangan di keterbukaan informasi untuk kuartal III-2018 di mana pendapatan usaha mencapai Rp 809,08 miliar dan mampu mencetak laba bersih sebesar Rp 3,10 miliar.

10. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

Masa suspensi saham emiten yang bergerak di bidang pertambangan ini juga telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 lalu.

Emiten ini masuk dalam pusaran skandal mega korupsi Asabri dengan modus aktivitas investasi yang diduga merugikan keuangan negara.

Aksi goreng-menggoreng saham SUGI ini dilaksanakan oleh tiga tersangka yakni Edward Seky Soeryadjaya selaku wiraswasta yang juga mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner PT Sekawan Inti Pratama.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular