
Bukan BUMN 'Zombie', Terkuak Ini yang Picu Bos-bos BUMN Stres

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 1998-1999 Tanri Abeng mengungkapkan sejumlah persoalan yang selalu menjadi 'momok' bagi direksi dan komisaris perusahaan pelat merah berkaitan dengan langkah dalam mengambil kebijakan untuk mendorong pertumbuhan bisnis.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu mengatakan manajemen perusahaan pelat merah selama ini belum bisa full mengikuti pengembangan bisnis seperti layaknya korporasi lainnya.
Pasalnya pengelolaan BUMN bukan seperti korporasi biasa, karena hal ini terikat dengan UU Keuangan Negara yang mencatat BUMN sebagai aset negara.
Dalam Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Keuangan Negara salah satunya meliputi "kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah."
Tanri menjelaskan, UU ini mengganjal pengembangan bisnis yang seharusnya dilakukan oleh direksi.
Sebab risiko jika BUMN mengalami kerugian akan dipidanakan kepada direksi yang menjabat saat itu.
"Salah satu yang masih mengganjal BUMN kita khususnya direksi dan komisaris di UU BUMN itu masih diberlakukan yang namanya aset BUMN sebagai milik negara jadi masuk dalam UU Keuangan Negara sehingga kalau ada kerugian tanggung jawab yang masuk ke pidananya teman-teman di BUMN," kata Tanri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Senin (27/9/2021).
Dia menyebut, adanya ganjalan ini membuat manajemen BUMN tidak bisa bekerja kompetitif padahal BUMN ini tidak adanya bedanya dengan korporasi biasa.
"Jadi UU tentang Keuangan Negara ini perlu dijelaskan atau perlu dibenahi bahwa BUMN itu korporasi, asetnya bukan lagi milik negara sehingga pertanggungjawabannya, pertanggungjawaban korporasi namanya business judgement rule, ini yang pertama," ungkapnya.
Hal yang lain yang juga perlu dibenahi adalah perihal penegasan kewenangan direksi dan komisaris BUMN. Menurut Tanri, kewenangan komisaris harus semakin jelas, yakni memiliki tanggungjawab untuk mengawasi berjalannya perusahaan.
"Ya memang UU BUMN ini perlu dibenahi karena BUMN itu bagaimanapun juga korporasi dan ada bergerak dalam lingkungan korporasi di mana dia mengikuti persaingan dan jalan bisnis biasa," tandas mantan Komut PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ini.
NEXT: BUMN 'Zombie', Tanri Abeng: Kuburannya sudah Ada!
