
Bukan BUMN 'Zombie', Terkuak Ini yang Picu Bos-bos BUMN Stres

Sebelumnya dalam Panitia Kerja (Panja) UU BUMN Komisi VI DPR RI, parlemen meminta masukan kepada Tanri Abeng mengenai amandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Beberapa hal yang disoroti oleh Tanri seperti pembatasan bahwa direksi BUMN hanya bisa menjadi komisaris atau rangkap jabatan hingga batas anak usaha saja, bukan ke cucu perusahaan.
"Di BUMN ini ada anak cucu, bisa bisa direksi di holding masuk ke cucu jadi kalau memang diperkenankan sebaiknya dibatasi hanya kepada anaknya saja," kata Tanri, pada Rabu (23/6/2021).
Masukan selanjutnya adalah, jika direksi dari perusahaan holding menjadi komisaris di anak usaha, sebaiknya tidak usah mendapatkan honor atau gaji ganda. Sebab pengelolaan perusahaan sudah menjadi tugas dari direksi tersebut.
"Yang kedua make sure bahwa tidak ada pembayaran honorarium yang double karena seorang direktur sudah dibayar untuk itu. Jadi kalau dia kerja ke bawah itu memang bagian dari tugasnya, itu tidak jadi masalah. Kira-kira solusinya kalau saya seperti itu," jelasnya.
Selain itu, Tanri juga menyebutkan menegaskan bahwa perlu dilakukan penutupan BUMN yang saat ini sudah tidak beroperasional.
"Sebenarnya memang sudah harus, kuburannya sudah ada cuma belum dikubur."
Penutupan BUMN yang sudah tak beroperasi ini ditujukan agar kementerian bisa berfokus pada perusahaan yang saat ini memiliki prospek baik. Sehingga bisa melakukan penempatan sumber daya manusia yang baik dengan memberikan tanggungjawab yang sesuai untuk menjalankan perusahaan.
"Mana yang kita fokus ini badan usaha yang kita fokus, bagaimana manajemennya, bagaimana penempatan authority dan responsibility-nya supaya dia bertanggungjawab dan jangan bongkar pasang," tegasnya.
Tanri, dalam dialog di CNBC Indonesia, Senin (27/9), mengatakan rencana penutupan BUMN yang sudah tidak beroperasi alias BUMN 'zombie' yang akan dilakukan oleh Menteri BUMN petahana Erick Thohir bukanlah kebijakan baru.
Langkah ini sebenarnya sudah digagas sejak 23 tahun lalu. Kebijakan ini sudah dimulai sejak terjadinya krisis di Indonesia pada 1998 yang sudah dipetakan di era kepemimpinannya, bersama dengan rencana profitisasi, penggabungan dan holdingisasi perusahaan pascakrisis.
"Yang keempat itu [BUMN] itu divestment, artinya BUMN yang menjadi beban dan tidak mungkin kita turn around [membalikkan keadaan], tidak mungkin kita perbaiki itu harus dilepas saja, di-divest, apakah dijual, apakah ditutup, apakah itu diserahkan kepada karyawan," kata Tanri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Senin (27/9/2021).
[Gambas:Video CNBC]
