Ckck! Ada BUMN Mati Suri Sejak 2008, Susah Ditutup Pak Erick?

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 September 2021 13:50
Peresmian Pabrik Industri Baja PT. Krakatau Steel (persero) Tbk, Kota Cilegon 9Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Peresmian Pabrik Industri Baja PT. Krakatau Steel (persero) Tbk, Kota Cilegon 9Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini mencatat setidaknya terdapat tujuh perusahaan pelat merah yang sudah tak beroperasi sejak lama dan seharusnya sudah ditutup.

Namun, sayangnya untuk menutup perusahaan ini, kementerian BUMN terkendala dengan aturan yang seharusnya bisa diringankan.

Hal ini juga sudah mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto.

"Yang hantu ada tujuh yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada dimana sebetulnya," kata Darmadi, dalam Rapat Kerja, Rabu (22/9/2021) pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai sudah tidak memiliki proses bisnis dan seharusnya sudah ditutup. Namun sayangnya kementerian kesulitan untuk melakukan intervensi terhadap perusahaan ini.

Untuk itu dia meminta kepada DPR untuk bisa memberikan peran kementerian menjadi lebih besar dalam pengelolaan perusahaan pelat merah, terutama dalam hal menutup hingga merestrukturisasi perusahaan. Hal ini diajukan sejalan dengan tengah dilakukannya pembahasan amandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Tapi dalam konteks kami diberi kesempatan bersama Komisi VI untuk bisa menutup atau merestrukturisasi, toh kita bersama-sama yang mengawal ini yang saya rasa di rencana UU BUMN itu perlu mendapat penekanan dan power lebih untuk kami melakukan," kata Erick dalam kesempatan yang sama.

"Tidak semata-mata untuk menambah kekuatan. Tapi di sinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain, kami juga menjadi pressure yang baik untuk para direksi kami," lanjutnya.

Dia menilai saat ini sudah banyak BUMN yang tidak beroperasi maksimal, bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sama sekali, namun hingga saat ini masih belum bisa ditutup.

Dengan demikian, diharapkan dengan amandemen UU tersebut bisa menjadi jalan keluar bagi permasalahan tersebut.

Ketujuh BUMN yang dimaksud antara lain PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero)/Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Lalu ada PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)/PANN.

Menurut sumber CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu, terdapat tujuh perusahaan sudah tidak beroperasi, ada yang tidak memiliki karyawan bahkan tidak memiliki manajemen.

Ketujuh BUMN ini tengah dalam proses restrukturisasi. Proses pembubaran juga akan dilakukan dengan tidak memberikan dampak yang luas, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Erick mengatakan BUMN yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2008 lalu sehingga pembubaran menjadi salah upaya yang yang diambil kementerian.

"Jadi itu dari 2008 mati beroperasi. Nah, kita akan dzolim kalau gak ada kepastian. BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang udah kalah bersaing," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Selasa (4/5/2021).

Perusahaan yang saat ini dalam proses pembubaran ini tengah ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.

Sebagai catatan, Merpati misalnya, maskapai yang didirikan pada 6 September 1962 dan ditutup sejak 1 Februari 2014. Kemudian Kertas Kraft Aceh  dibangun pada tahun 1985 dan mulai beroperasi pada 1989 pada akhir 2007 sampai saat ini resmi berhenti beroperasi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Fenomena BUMN 'Zombie', Bak Hidup Segan Mati Tak Mau


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading