Geger Kasus Suap Pajak, Terlibatkah Bos Panin Mu'min Ali?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Kamis, 23/09/2021 08:51 WIB
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Panin Tbk (PNBN) membantah bahwa pemiliknya, Mu'min Ali Gunawan punya peranan dalam kasus suap pajak perseroan tahun buku 2016.

Hal ini disampaikan Samsul Huda selaku kuasa hukum Veronika Lindawati dan Kuasa Hukum Bank Panin merespons Sidang dakwaan perkara terhadap terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Samsul memastikan, Mu'min Ali Gunawan tidak mengetahui adanya permasalahan kasus rasuah tersebut.


"Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," katanya, dalam keterangan resmi, Kamis (23/9/2021).

Dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan, Mu'min Ali disebut punya peran menyuruh orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk melobi petugas pajak agar Bank Panin mendapat pengurangan pajak dari yang seharusnya Rp 926,2 miliar menjadi Rp 300 miliar dengan memberikan suap sebesar Rp 25 miliar. Namun pada pertengahan tahun 2018, Veronika diduga menyerahkan uang sebesar SGD 500 ribu dari total komitmen.

Samsul mengatakan, Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator, antara lain BI, OJK, Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham.

Samsul menyebut, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP.

Selain itu, temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun pajak 2016.

Oleh karena itu, Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan Tim Pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.

"Dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh Lembaga Yang Kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku,: ungkapnya.

Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Veronika Lindawati, pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yg diberikan oleh Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak manapun.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu